"Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen bersama antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal,"

Lombok Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan barang bukti hasil operasi pemberantasan cukai tembakau ilegal kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Mataram dalam memperkuat penegakan hukum rokok ilegal.

"Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen bersama antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal," kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara M Syihammudin di Lombok Utara, Selasa.

Ia mengatakan barang bukti yang diserahkan merupakan hasil kegiatan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dilaksanakan oleh Satpol PP Lombok Utara. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diserahkan meliputi 514 bungkus atau setara dengan 10.280 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 9 bungkus atau setara dengan 180 gram Tembakau Iris (TIS), serta 100 bungkus atau setara dengan 1.911 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT). 

"Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya menjadi tanggung jawab Kantor Bea dan Cukai Mataram untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Ia mengatakan penyerahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan operasi yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal di Lombok Utara. 

Keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi para pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, upaya pemberantasan rokok ilegal diharapkan dapat berjalan lebih efektif. 

"Kolaborasi lintas instansi ini menjadi salah satu strategi penting dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, sekaligus memberikan perlindungan terhadap konsumen," katanya.

Pihaknya tetap berkomitmen untuk terus mendukung program nasional pemberantasan barang kena cukai ilegal melalui kegiatan pengawasan, operasi lapangan, sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. 

"Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan produk tembakau yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Baca juga: Pemkab Lombok Utara tekan peredaran rokok ilegal di tempat wisata

Baca juga: DBHCHT NTB tertibkan 6.440 rokok Ilegal di Gili Trawangan Lombok

Baca juga: Satgas DBHCHT Lombok Utara gencar berantas rokok ilegal

 



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026