Tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut secara berulang dengan modus memberikan uang kepada para korban.
Mataram (ANTARA) - Polres Lombok Tengah di Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pegawai salon berinisial HJ sebagai tersangka dan menahannya terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap tujuh anak laki-laki.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Lombok Tengah.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan di rutan," ujarnya di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Menurut Brata, hasil penyidikan menunjukkan tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut secara berulang dengan modus memberikan uang kepada para korban.
Penyidik memperoleh keterangan bahwa para korban yang berusia 13 hingga 15 tahun menerima uang antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu dari tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya kepada guru mengaji.
Informasi tersebut kemudian diketahui orang tua korban dan dilaporkan kepada kepolisian hingga akhirnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah.
Brata mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Lecehkan santriwati, Pimpinan Ponpes Lombok Barat divonis 16 tahun
Baca juga: Seorang anggota bidang IT Polda NTB jadi tersangka asusila
Baca juga: Polda NTB meningkatkan penyelidikan oknum polisi ke sidik kasus dugaan asusila
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Sugiharto Purnama
COPYRIGHT © ANTARA 2026