Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyerahkan barang bukti dan enam tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan masker penanggulangan COVID-19 ke jaksa penuntut umum.

"Benar, hari ini kami tahap dua, limpahkan enam tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra di Mataram, Kamis.

Hingga Kamis malam sekitar pukul 19.00 Wita, giat tahap dua yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Mataram tersebut masih berlangsung.

Para tersangka pada tahap penyidikan di kepolisian tidak menjalankan penahanan, melainkan penyidik menangguhkan penahanan mereka.

Dari giat tahap dua ini, para tersangka hadir dengan pendampingan masing-masing kuasa hukum. Pemeriksaan barang bukti dan tersangka berlangsung di lantai dua Kejari Mataram.

Juru Bicara Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya turut menyampaikan bahwa pihaknya masih melaksanakan giat tahap dua tersebut.

"Benar, hari ini pelimpahan enam tersangka kasus korupsi masker," ujarnya.

Baca juga: Polresta Mataram melimpahkan berkas pembunuhan mahasiswi ke jaksa

Enam tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi NTB Wirajaya Kusuma. Ia berstatus tersangka saat menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB.

Tersangka lain adalah Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek pengadaan tersebut. Selanjutnya, M. Haryadi Wahyudin, Chalid Tomasoang Bulu, Dewi Noviany, dan Rabiatul Adawiyah.

Baca juga: Pengadilan tolak praperadilan eks kadiskop terkait tersangka masker

Dalam catatan kelengkapan berkas, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 orang saksi, ahli, dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.

Penyidik menetapkan enam tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026