Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memasangkan gelang detektor elektronik pada enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 yang kini berstatus tahanan kota di bawah pengawasan penuntut umum.
Juru Bicara Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya di Mataram, Kamis malam, menjelaskan bahwa pemasangan gelang pelacak tersebut merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) penetapan status tahanan kota.
"Iya, tersangka kami pasangkan gelang detektor elektronik atau alat pengawas elektronik," katanya.
Alasan penuntut umum menetapkan status para tersangka menjalani tahanan kota karena tiga orang di antaranya sakit. Perihal apa penyakitnya dan siapa saja tiga orang tersebut, tidak dijelaskan.
Ia mengakui bahwa pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada penuntut umum pada hari ini berlangsung cukup alot sehingga kegiatannya selesai sekitar pukul 19.30 Wita.
"Kami lama karena mengurus berkas. Banyak juga yang melakukan tahap dua hari ini," ucapnya.
Selain para tersangka, penuntut umum menerima penyerahan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai Rp38 juta.
"Uang ini disebut berasal dari pengembalian pihak swasta atau pihak ketiga dalam pengadaan masker," katanya.
Baca juga: Waka Komisi VII minta produk perajin UMKM NTB berdaya saing global
Adapun enam tersangka yang menjalani tahap dua di kantor Kejari Mataram adalah mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB Wirajaya Kusuma, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB, M Hariyadi Wahyudin (PPTK), Rabiatul Adawiyah staf pada Dinas Perdagangan NTB, dan Dewi Noviany sebagai Kepala Sub-Bagian Tata Usaha pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Baca juga: Dekranasda NTB dorong UMKM jadi pengdongkrak investasi daerah
Dalam berkas perkara, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak lanjut atas pelaksanaan tahap dua, kini penuntut umum menyiapkan surat dakwaan sebagai syarat kelengkapan pendaftaran sidang ke Pengadilan Negeri Mataram.
"Dalam waktu dekat, kita akan limpahkan ke pengadilan untuk proses pembuktian," ujarnya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026