Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan membongkar dua bangunan semi permanen dan tujuh lapak parkir (garasi) kendaraan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 3.700 meter persegi di Jalan Permata Taman Palem, RT 008/RW 03, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis.

Penertiban itu melibatkan 50 petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas Lingkungan Hidup, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), dan TNI-Polri.

"Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Di lahan aset tersebut, berdiri tujuh lapak parkir kendaraan dan dua bangunan liar," kata Wakil Camat Kalideres Danur Sasono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Manokwari segera tertibkan bangunan liardi seputaran kota

Dia menyebutkan penertiban itu dilakukan sebagai upaya penataan dan pengamanan aset agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

"Setelah dilakukan penertiban, kami bersama kelurahan mengajukan permohonan kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta untuk dilakukan pemagaran," ujar Danur.

Baca juga: Dinongkar ratusan bangunan liar bantaran SS Pulo Sirih Bekasi Jabar

Sementara itu, Lurah Pegadungan Anugerah Sholiha Susilo menuturkan sebelum penertiban itu dilakukan, pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari sosialisasi hingga pemberian surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.

"Sebelumnya, kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan, mulai dari SP 1 sampai 3, hingga surat penertiban," ungkap Anugerah.

Setelah dibongkar, material bangunan-bangunan liar di lokasi tersebut langsung diangkut menuju tempat pembuangan oleh armada Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat. Aparatur setempat pun turut melakukan pengawasan di lokasi tersebut agar tidak ditempati kembali secara ilegal. 

 

 

 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026