Kematian petugas KPPS bukan karena kelelahan, kata IDI

id IDI

Kematian petugas KPPS bukan karena kelelahan, kata IDI

Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih memberikan keterangan pada wartawan terkait kejadian kematian petugas KPPS Pemilu 2019 di kantor PB IDI Jakarta, Senin (13/5/2019). (ANTARA/Aditya Ramadhan)

Mataram (ANTARA) -  Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Daeng M Faqih mengatakan bahwa kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terjadi di seluruh Indonesia bukan dikarenakan kelelahan melainkan penyakit yang sudah dideritanya.

  “Menghadapi kasus kematian mendadak dalam jumlah besar dalam kurun waktu yang singkat IDI berpendapat bahwa kelelahan bukanlah penyebab langsung kematian, namun dapat jadi salah satu faktor pemicu atau pemberat sebab kematian,” kata Daeng di kantor PB IDI Jakarta, Senin.

  Dia menerangkan bahwa petugas KPPS yang menjadi korban meninggal telah memiliki penyakit sebelumnya, sehingga saat mendapatkan pekerjaan yang berat hingga kelelahan memicu atau memperberat untuk menjadi penyakit tertentu.

  “Kelelahan yang memicu penyakit tertentu, penyakit itu yang menyebabkan kematian. Salah satu ya, kelelahan hanya salah satu faktor risiko saja yang memicu atau memperberat menjadi suatu penyakit, jadi bukan karena kelelahan,” kata Daeng.

  Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan, Ditjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti menjelaskan kematian paling banyak disebabkan oleh penyakit jantung dan stroke.

  Ahli penyakit dalam Prof Zubairi Djoerban Sp.PD, KHOM menyebutkan faktor kelelahan, dehidrasi, dan stress dapat memicu terjadinya serangan jantung dan stroke yang bisa menyebabkan kematian.

  Namun Prof Zubairi menegaskan hal tersebut bukanlah faktor tunggal, melainkan ada faktor-faktor lainnya yang memperparah penyakit.

  Oleh karena itu diperlukan penelitian lebih mendalam untuk memastikan apa penyebab kematian petugas KPPS.

  Daeng Faqih menegaskan IDI sebagai organisasi profesi siap membantu semua pihak yang berwenang dan bertanggung jawab untuk melakukan penelitian mendalam dan atau investigasi yang objektif dan berbasis keilmuan terhadap kejadian kematian petugas KPPS tersebut.