Dompu (ANTARA) - Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, menelusuri kemungkinan jaringan peredaran narkotika setelah mengamankan tiga laki-laki dalam kasus dugaan peredaran sabu di Desa Katua, Kecamatan Dompu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi, Selasa, mengatakan pendalaman dilakukan untuk memastikan peran masing-masing terduga sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian kami lakukan penyelidikan secara terukur hingga berhasil mengamankan tiga orang terduga beserta barang bukti," katanya.

Ketiga terduga tersebut masing-masing berinisial AR (44), AD (38), dan SR (32), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Dompu.

Rahmadun menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah di Desa Katua yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan para terduga di rumah tersebut. Sekitar pukul 21.20 WITA, petugas kemudian mengamankan tiga orang yang berada di dalam rumah.

Baca juga: Polres Dompu ungkap empat kasus curat dalam operasi jaran Rinjani

Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi umum, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,45 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip dan klip gulung.

Selain sabu, polisi mengamankan satu kotak kecil berisi plastik klip, satu bundel klip kosong, satu kotak rokok berisi 10 klip gulung yang diduga berisi sabu, tiga korek api gas, satu sumbu, serta satu pipet sedotan yang dimodifikasi sebagai sekop.

Petugas turut mengamankan dua selang penghubung alat hisap, satu gunting, satu pinset, satu telepon seluler, serta uang tunai Rp150 ribu.

Baca juga: Polisi amankan terduga pelaku penganiayaan dengan anak panah di Dompu

Rahmadun mengatakan penyidik masih mendalami asal barang tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Kami tidak berhenti pada penangkapan di lapangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika," ujarnya.

Ia menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah permukiman.

Ketiga terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 127 ayat (1) undang-undang yang sama sesuai hasil penyidikan.
 

 

 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026