Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera menerapkan regulasi baru dalam pengelolaan retribusi parkir yakni dengan memasifkan sistem pembayaran parkir non tunai guna mencegah kebocoran pendapatan daerah dan praktik pungutan liar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri di Mataram, Senin, mengatakan, kebijakan akan diterapkan dengan penggunaan sistem kupon berlangganan serta optimalisasi pembayaran non tunai melalui QRIS (quick response code Indonesian standard).
"Sebagai langkah awal, penggunaan kupon parkir berlangganan akan diujicoba terlebih dahulu kepada para kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mataram," katanya.
Untuk kupon parkir berlangganan ASN, katanya, ASN bisa membeli melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk kemudian diserahkan kepada juru parkir setiap kami menggunakan jasa parkir kendaraan.
Juru parkir selanjutnya dapat menukarkan kupon tersebut ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram.
Sementara untuk pembayaran non tunai, katanya, sistem transaksi parkir akan diarahkan sepenuhnya menggunakan uang elektronik melalui aplikasi QRIS.
Untuk mengoptimalkan layanan QRIS, juru parkir resmi akan dibekali rompi khusus yang dilengkapi kode QRIS di bagian depan dan belakang, tidak lagi menggunakan selempang.
"Bagian belakang rompi petugas parkir juga akan disertakan identitas lokasi berupa kode titik parkir, untuk memudahkan pengawasan," katanya.
Baca juga: BI NTB gelar Pekan QRIS dan pameran uang Rinjani
Untuk mengoptimalkan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Mataram juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi tegas bagi petugas parkir yang melanggar.
Masyarakat atau pengguna jasa parkir juga diimbau untuk mendokumentasikan atau memfoto juru parkir yang tidak memberikan layanan pembayaran QRIS atau kupon resmi, lalu melaporkannya ke pusat layanan atau kontak aduan Dinas Perhubungan.
"Aduan masyarakat akan menjadi acuan pemberian sanksi bagi para petugas parkir," katanya.
Lebih jauh Sekda menambahkan, langkah tersebut diadopsi dari keberhasilan pengelolaan parkir non tunai di sejumlah daerah lain.
Baca juga: Bank NTB Syariah perluas ekosistem QRIS Cross Border di Gunung Rinjani
Penerapan penuh sistem baru itu ditargetkan mulai berjalan pada triwulan keempat setelah penyusunan dan penyempurnaan regulasi selesai dilakukan, dengan tarif yang tetap mengacu pada ketentuan Perda dan SK Wali Kota Mataram yang berlaku.
"Yakni Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Hingga hari ini, tarif tersebut masih berlaku sah dan belum ada perubahan kenaikan," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026