Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima permohonan banding jaksa penuntut umum terkait vonis mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumbawa Subhan dalam perkara korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP tahun 2022 di kawasan Samota.

Pelaksana Tugas Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Jumat, menerangkan bahwa pihaknya turut menerima permohonan banding dari terdakwa Subhan.

"Jadi, yang perkara korupsi lahan MXGP Samota, jaksa sudah ajukan banding, begitu juga dengan terdakwa Subhan mengajukan banding melalui kuasa hukumnya," katanya.

Kelik menyampaikan pihak pertama yang menempuh upaya hukum lanjutan tersebut adalah JPU pada Senin (24/8) dan disusul oleh terdakwa Subhan melalui kuasa hukumnya.

"Kuasa hukum Subhan ajukan banding Rabu (26/8)," ujarnya.

Kurniadi, kuasa hukum Subhan, yang dikonfirmasi membenarkan perihal permohonan banding atas vonis pengadilan tingkat pertama tersebut.

Perihal alasan kliennya mengajukan banding, Kurniadi mengatakan belum dapat menyampaikan ke publik karena masih melakukan analisis mendalam terhadap salinan putusan.

"Kami masih analisis putusannya," kata Kurniadi.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dalam sidang vonis yang berlangsung Rabu (19/8), menyatakan Subhan dalam peran sebagai Kepala BPN Sumbawa terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan serta memperkaya orang lain hingga menimbulkan kerugian atas pengadaan lahan tersebut senilai Rp6,7 miliar.

Hakim dalam amar putusan menetapkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum terkait Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kejati atensi perintah hakim terkait peran Ali BD nikmati Rp6,7 miliar

Hakim kemudian dalam putusan menjatuhkan pidana hukuman satu tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari pengganti.

Perihal kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Perwakilan NTB dengan nilai Rp6,7 miliar yang dikembalikan di tahap penyidikan oleh Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur selaku penjual lahan, hakim meminta agar uang yang menjadi kelebihan pembayaran atas pengadaan lahan itu dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Jaksa dalam materi tuntutan sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan pidana hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan pengganti.

Baca juga: Hakim memvonis bebas dua terdakwa korupsi lahan MXGP Samota

Jaksa memberikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa selaku Kepala BPN Sumbawa telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026