"Langkah itu kami lakukan secara menyeluruh dan akan diikuti dengan pengawasan ketat di lapangan,"

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mulai membatasi jam operasional usaha hiburan, kafe, hingga pedagang kaki lima (PKL) di seluruh wilayah Kota Mataram hingga pukul 23.00 Wita, guna menjaga keamanan dan kenyamanan kota. 

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Senin, mengatakan, kebijakan itu diambil untuk merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait persoalan sosial dan potensi gangguan ketertiban umum.

"Langkah itu kami lakukan secara menyeluruh dan akan diikuti dengan pengawasan ketat di lapangan," katanya. 

Ketika ditemukan tempat usaha hiburan, kafe, dan PKL beroperasi hingga di atas pukul 23.00 Wita, tentu akan dilakukan teguran, peringatan, hingga tindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak terkait lainnya.

Meski demikian, pemerintah kota tetap berkomitmen memberikan ruang bagi tumbuh kembang sektor ekonomi kreatif di kota itu.

"Kami memberikan ruang yang cukup untuk bertumbuhnya sektor ekonomi kreatif. Namun di sisi lain, tentu ada hal-hal yang harus kita batasi agar suasana kenyamanan tetap terjaga," katanya. 

Penataan dan pembatasan operasional ini dilatarbelakangi oleh munculnya berbagai persoalan sosial akibat aktivitas usaha yang beroperasi tanpa batas waktu yang jelas, termasuk gangguan suara dari aktivitas hiburan maupun musik keras secara terbuka di ruang publik.

Karena itu, aturan pembatasan operasional tersebut dipastikan tidak hanya berlaku bagi tempat usaha atau kafe formal, tetapi juga menyasar pelaku usaha mikro seperti PKL, termasuk aktivitas pedagang di kawasan Jalan Udayana.

"Aturan itu untuk semua, termasuk PKL. Harus ada pembatasan supaya tidak mengganggu ruang-ruang publik yang lain," kata wali kota menegaskan. 

Selain pengaturan jam operasional harian, Wali Kota Mataram juga menegaskan keberlanjutan aturan khusus terkait penutupan atau libur operasional pada malam Jumat yang selama ini telah berjalan.

Untuk mempertegas kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Mataram akan menyiapkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Mataram secara resmi. 

Saat ini, berkas kebijakan tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan penandatanganan sebelum disosialisasikan secara masif kepada seluruh pengelola usaha dan masyarakat.

Wali Kota berharap, melalui kebijakan itu ada kesepakatan dan kepatuhan bersama antara pemerintah, pengelola usaha, dan masyarakat demi menciptakan iklim usaha yang kondusif tanpa mengorbankan kenyamanan warga Kota Mataram.

"Kondisi yang aman dan nyaman tentu bisa membuka peluang investasi lebih besar untuk Kota Mataram ke depan," kata wali kota.

Baca juga: Pemkot Mataram memperkuat kesiapsiagaan hadapi potensi kebakaran

Baca juga: Wali kota: kekuatan PKK hidup pada kader bekerja dengan ketulusan.

Baca juga: Wali Kota Mataram ingatkan pejabat jaga integritas ciptakan keadilan

 

 



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026