Kebijakan penghapusan denda pajak mulai 18 Agustus sampai 30 Oktober 2026.

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat memberlakukan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak tanpa terbebani sanksi administratif.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga di Mataram, Selasa, mengatakan.masyarakat yang memiliki tunggakan PBB tidak perlu khawatir karena Pemerintah Kota Mataram sudah memberikan kebijakan penghapusan denda pajak mulai 18 Agustus sampai 30 Oktober 2026.

"Kesempatan ini harus dimanfaatkan masyarakat, karena penghapusan denda PBB ditetapkan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-33 Kota Mataram Tahun 2026," katanya.

Menurut dia, total potensi akumulasi piutang pajak dan denda PBB secara kumulatif diperkirakan mencapai Rp40 miliar lebih, sementara untuk angka pasti besaran denda yang dihapuskan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh instansi terkait.

"Besaran denda masih kami hitung ulang, tapi secara total piutang PBB mencapai sekitar Rp40 miliar," katanya.

Di sisi lain, Ramayoga memberikan klarifikasi terkait kebijakan penghapusan denda PBB. Program keringanan yang diberikan fokus pada penghapusan sanksi administratif atau denda, bukan pembebasan tunggakan pokok pajak.

"Yang diberikan penghapusan itu hanya dendanya, sementara untuk pokok pajaknya tetap berlaku dan harus diselesaikan oleh wajib pajak," katanya.

Terkait dengan itu, pihaknya mengajak wajib pajak memanfaatkan program penghapusan denda PBB agar dapat mengoptimalkan penerimaan daerah.

Sementara, lanjutnya, pihaknya saat ini juga masih mencari solusi terhadap piutang PBB sebesar Rp20 miliar yang berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kota itu.

Piutang PBB sebesar Rp20 miliar itu merupakan angka akumulasi sejak sekitar tahun 2012 atau setelah pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke daerah.

"Piutang puluhan miliar tersebut berasal dari tagihan buku 1-2 yang merupakan kategori MBR," katanya.

Dengan melihat kondisi MBR yang saat ini untuk kehidupan sehari-hari masih disubsidi pemerintah, pihaknya tidak bisa memaksa mereka membayar PBB.

Namun demikian, piutang mereka tetap tercatat sebagai target pendapatan karena setiap kali surat pemberitahuan pajak terutang (SPT) diterbitkan, piutang selalu muncul.

Satu SPT, rata-rata nilainya berkisar di bawah Rp100 ribu bahkan ada di bawah Rp50.000. Namun jika diakumulasikan dengan denda dan tahun tunggakan nilainya mencapai sekitar Rp20 miliar.

"Untuk solusi penghapusan atau pemutihan piutang PBB, akan coba kami usulkan ke kepala daerah agar tidak membebani masyarakat dan termasuk kami juga," pungkas Ramayoga.


Baca juga: Mataram targetkan 1.500 keluarga prasejahtera graduasi mandiri dari peserta bansos

Baca juga: HUT ke-33, Pemkot Mataram komitmen dorong pertumbuhan investasi

Baca juga: Dinkes Mataram bidik penurunan angka tengkes di bawah 5 persen



Pewarta :
Editor: Sugiharto Purnama
COPYRIGHT © ANTARA 2026