Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota berpangkat Bripda dengan inisial S terkait perbuatan pelecehan seksual kepada seorang perempuan.
Wakil Kepala Polres Bima Kota Kompol Dedy Supriyadi melalui sambungan telepon, Selasa, menyampaikan bahwa penerapan sanksi PTDH terhadap anggota Samapta tersebut sesuai dengan keputusan sidang etik Polri.
"Jadi, yang bersangkutan sudah di PTDH sesuai dengan putusan sidang etik," katanya.
Baca juga: Polda NTB ringkus polisi gadungan tipu pengusaha terkait bantuan Dusun Adat Sade
Kompol Dedy menerangkan sidang etik Polri Bripda S berlangsung pekan lalu. Dalam sidang tersebut, majelis etik menyatakan Bripda S terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan inisial LL.
Polres Bima Kota menerapkan sanksi berat ini atas tindak lanjut laporan pidana tentang pelecehan seksual dari korban. Perempuan usia dewasa itu melaporkan atas dugaan rudapaksa Bripda S yang terjadi pada 17 Agustus 2025.
Baca juga: Motor pedagang kopi di Kelapa Gading hilang akibat ditipu
Laporan pada 19 Februari 2026 itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Bima Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026