Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram menyatakan vonis bebas tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat dalam perkara gratifikasi sudah berstatus inkrah atau Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

"Kalau di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram, perkara untuk tiga anggota DPRD NTB itu sudah di BHT-kan pada tanggal 5 Agustus 2026," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa.

Jika perkara tersebut telah berstatus BHT, jelas dia, sudah tidak ada lagi ruang bagi penuntut umum melakukan upaya hukum lanjutan, baik di tingkat banding maupun kasasi.

"Kalau sudah BHT sebenarnya sudah selesai, karena waktu untuk upaya hukum sudah habis," ujarnya.

Status BHT untuk tiga perkara anggota DPRD NTB pada 5 Agustus 2026 ini bertepatan dengan sidang putusan pengadilan. Artinya, usai majelis hakim menetapkan vonis bebas, putusan tersebut langsung berstatus inkrah.

Baca juga: Hakim memvonis bebas dua terdakwa korupsi lahan MXGP Samota

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB Zulkifli Said mengakui bahwa status perkara tersebut sudah inkrah. Meski demikian, pihaknya tetap menempuh upaya hukum lanjutan.

Setelah upaya banding ditolak sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram pada 18 Agustus 2026, Kejati NTB kembali berupaya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya tersebut kembali kandas.

Kejati pun melakukan verzet atau perlawanan terhadap penolakan kasasi dari pengadilan. Menurut Zulkifli, langkah ini bagian dari upaya akhir kejaksaan.

"Kami saat ini masih tunggu jawaban Mahkamah Agung (terkait verzet), kita tunggu itu dulu," ujarnya.

Baca juga: PN Mataram menggugurkan kasasi jaksa vonis bebas tiga anggota DPRD NTB

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Dewi Santini dalam amar putusan, Rabu (5/8), membebaskan tiga anggota DPRD NTB Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Selain itu, hakim dalam amar putusan tiga terdakwa yang dibacakan secara terpisah memerintahkan penuntut umum mengembalikan uang sitaan dengan total Rp2,6 miliar dari 15 anggota DPRD NTB.

Uang yang sebelumnya diserahkan ke jaksa pada tahap penyidikan atas adanya pemberian dari tiga terdakwa tersebut diminta dikembalikan kepada 15 anggota DPRD NTB selaku penerima.

Jaksa dalam kasus ini menuntut tiga terdakwa terbukti memberikan uang kepada 15 anggota DPRD lainnya dengan tujuan mempengaruhi kewenangan maupun peran selaku penyelenggara negara.

Pemberian uang tersebut diberikan dengan dalih permintaan kepada 15 penerima untuk tidak terlibat dalam program direktif Gubernur NTB bernama Desa Berdaya yang menelan dana APBD senilai Rp76 miliar.

Jaksa menetapkan tuntutan yang berkaitan dengan gratifikasi itu menyatakan bahwa perbuatan tiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.

Oleh karena itu, jaksa dalam tuntutan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap tiga terdakwa.

Tambahan uang pengganti turut dimintakan untuk dibebankan kepada terdakwa Indra Jaya Usman dengan nilai Rp400 juta subsider enam bulan kurungan pengganti.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026