Dompu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masih adanya saldo deposit pajak pada aplikasi Coretax di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni mengatakan tindak lanjut dilakukan melalui sosialisasi kewajiban perpajakan kepada bendahara pengeluaran dan operator pajak seluruh OPD.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi NTB untuk LKPD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait masih banyaknya OPD yang memiliki saldo deposit pajak pada aplikasi Coretax," katanya kepada ANTARA di Dompu, Selasa.
Ia menjelaskan kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada pengelola keuangan instansi pemerintah mengenai alur kewajiban perpajakan, mulai dari pemotongan, penyetoran hingga pelaporan pajak.
Menurut dia, salah satu materi yang diberikan adalah penyelesaian saldo deposit pajak tahun 2025 dan 2026 melalui pelaporan SPT Masa PPh dan PPN.
"Penyelesaian saldo deposit ini penting agar pencatatan dan pelaporan kewajiban perpajakan masing-masing OPD dapat dilakukan sesuai ketentuan," ujarnya.
Baca juga: Kejati memeriksa mantan Sekdaprov NTB terkait pembiayaan PT Carsten
Sosialisasi dilaksanakan selama lima hari, mulai 31 Agustus hingga 4 September 2026, di Aula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dompu.
Sebanyak 42 OPD mengikuti kegiatan tersebut yang dibagi dalam lima gelombang. Setiap OPD menugaskan bendahara pengeluaran dan operator pajak.
Narasumber kegiatan berasal dari tim penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raba Bima.
Peserta diminta membawa laptop serta rekapan seluruh belanja masing-masing OPD dalam format Microsoft Excel untuk tahun 2025 dan 2026 guna mendukung proses verifikasi dan penyelesaian kewajiban perpajakan.
Baca juga: Tinggalkan kesan kuno, Museum NTB pikat gen Z lewat petualangan malam
Muhammad Syahroni mengatakan penguatan pemahaman pengelola keuangan diperlukan agar proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh OPD dapat dilakukan secara tertib serta mencegah munculnya saldo deposit yang belum terselesaikan pada aplikasi Coretax.
Ia berharap tindak lanjut tersebut dapat membantu seluruh OPD menyelesaikan administrasi perpajakan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sekaligus meningkatkan ketertiban pengelolaan keuangan daerah.
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026