Jadi, 999 SPDP ini untuk seluruh wilayah hukum kejaksaan di NTB.
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat beserta jajaran kejaksaan negeri menerima 999 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara pidana umum hingga Agustus 2026.
"Jadi, 999 SPDP ini untuk seluruh wilayah hukum kejaksaan di NTB. Data tahun ini per Agustus 2026," kata Kepala Kejati NTB Wahyudi dalam konferensi pers di Mataram, Rabu.
Wahyudi mengatakan SPDP tersebut tidak hanya berasal dari penyidikan kepolisian, tetapi juga dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Jumlah SPDP hingga Agustus 2026 tersebut lebih rendah dibandingkan dengan total yang diterima sepanjang 2025, yakni sebanyak 1.704 SPDP.
"Tahun 2025 itu, SPDP yang diterima sebanyak 1.704 itu data setahun. Tapi kalau dibandingkan dengan data tahun ini hingga Agustus 2026, makin turun," ujarnya.
Menurut Wahyudi, penurunan jumlah SPDP menunjukkan adanya upaya pencegahan tindak pidana yang berjalan di wilayah hukum NTB.
"Dengan makin turunnya angka kejahatan ini, itu kan prestasi di dalam pencegahan maupun tindakan yang mengarah pada preventif," ucapnya.
Penurunan SPDP tersebut juga diikuti berkurangnya jumlah berkas perkara yang masuk tahap satu atau penyerahan berkas perkara kepada jaksa peneliti.
Pada 2025, tercatat 1.359 berkas perkara masuk tahap satu. Sementara itu, hingga Agustus 2026, jumlahnya sebanyak 781 berkas.
Wahyudi mengatakan penerapan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) turut memengaruhi jumlah berkas yang masuk tahap satu.
"Jadi, dalam tahap satu ini ada SPDP yang ternyata jadi berkas, ada yang juga tidak. Karena dalam undang-undang yang baru ini, bisa mengedepankan RJ, itu yang memengaruhi pemberkasan tahap satu," katanya.
Pada tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas dinyatakan lengkap, jumlah perkara kembali menurun.
"Tahap dua mengecil lagi datanya. Kadang, sudah tahap satu, tapi enggak diikuti dengan tahap dua. Di situ ada juga yang dihentikan melalui RJ, jadi tidak dilimpahkan ke kita," ujarnya.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, jumlah perkara pidana umum yang memasuki tahap dua tercatat sebanyak 472 perkara. Pada 2025, jumlah perkara tahap dua mencapai 697 perkara dalam setahun.
Pada tahap penuntutan, Kejati NTB juga menerapkan keadilan restoratif terhadap sejumlah perkara pidana umum. Hingga Agustus 2026, sebanyak 22 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
"Dari 22 perkara itu, satu di antaranya perkara narkotika," ujarnya.
Wahyudi mengatakan keadilan restoratif dapat diterapkan dalam perkara narkotika dengan memenuhi persyaratan tertentu, terutama bagi pengguna yang tidak terafiliasi dengan jaringan peredaran narkotika.
"Yang dihentikan melalui RJ ini bagi pengguna yang tidak terafiliasi dalam peredaran. Kalau dia murni pengguna itu direhabilitasi, sepanjang memang tidak terafiliasi dengan peredaran atau mengambil keuntungan," ucapnya.
Pada momentum Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI 2026, Wahyudi menegaskan Kejati NTB akan tetap menjalankan tugas berdasarkan aturan secara profesional, tepat, cepat, dan cermat.
Baca juga: Kejati memeriksa mantan Sekdaprov NTB terkait pembiayaan PT Carsten
Baca juga: Pengadilan Mataram menyatakan vonis bebas tiga legislator sudah inkrah
Baca juga: Kejati periksa tiga pegawai BPD terkait korupsi dana Banper LSMC 2023
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Sugiharto Purnama
COPYRIGHT © ANTARA 2026