Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat beserta jajaran kejaksaan negeri tingkat kabupaten/kota menyetorkan uang sebanyak Rp17,1 miliar ke kas negara pada periode Januari hingga Agustus 2026.

Kepala Kejati NTB Wahyudi dalam konferensi pers pada momentum Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI di Mataram, Rabu, menyampaikan bahwa uang setoran Rp17,1 miliar ini berasal dari berbagai bidang tugas.

"Setoran paling besar ini berasal dari penagihan uang pengganti hasil korupsi. Dari Januari hingga Agustus 2026, aset yang disita dari para koruptor senilai Rp9,7 miliar," katanya.

Menurut dia, nilai ini tergolong kecil jika dilihat dari target per tahun. Potensi uang pengganti yang seharusnya bisa ditagih mencapai Rp169 miliar, angka yang disita Rp9,7 miliar tersebut baru menyentuh persentase kurang dari 10 persen.

Baca juga: Kejati NTB tangani 24 kasus dugaan tindak pidana korupsi

Ia mengatakan, kendala pemenuhan target pemulihan kerugian negara disebabkan karena banyak koruptor memilih menjalani penahanan sebagai pengganti kerugian yang dibebankan.

"Kebanyakan itu mereka menjalani subsider-nya. Ini yang patut kita waspadai," ujarnya.

Baca juga: Kejati memeriksa mantan Sekdaprov NTB terkait pembiayaan PT Carsten

Selain dari uang pengganti, Kejati NTB hingga akhir Agustus 2026 menyetorkan ke kas negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan nilai mencapai Rp7,2 miliar atau 86,75 persen dari target Rp8,3 miliar.

Setoran tersebut juga berasal dari hasil lelang barang rampasan yang digelar serentak skala nasional dengan nominal Rp294 juta.



 

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026