Mataram (ANTARA) - Bidang Pengawasan (Bidwas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat sepanjang 2026 telah memberikan sanksi disiplin atas pelanggaran etik enam pegawai kejaksaan.

Kepala Kejati NTB Wahyudi dalam konferensi pers pada momentum peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI di Mataram, Rabu, mengatakan empat dari enam pegawai yang terkena sanksi tersebut berstatus jaksa dan dua pegawai nonjaksa.

"Dari enam orang, kejaksaan menerapkan sanksi yang cukup beragam dengan perincian satu orang terkena sanksi kategori ringan, empat orang kategori sedang dan satu lagi dikenakan sanksi dengan kategori berat," katanya.

Kajati menyampaikan hal tersebut tanpa menjelaskan lebih lanjut perihal identitas dari para pegawai yang mendapatkan sanksi etik. Begitu juga dengan bentuk sanksi disiplin yang diterapkan.

Baca juga: Kejati NTB menyetor Rp17,1 miliar ke kas negara

"Yang jelas, hukuman beratnya berupa penempatan fungsional," katanya.

Ia mengatakan penerapan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari adanya empat laporan pelanggaran etik jaksa pada 2026.

"Jumlah laporan pelanggaran etik jaksa pada tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Baca juga: Kejati NTB terima 999 SPDP pidana umum hingga Agustus 2026, turun dibanding 2025

Menurut dia pada 2023, Kejati NTB melakukan inspeksi kasus terhadap 21 laporan aduan, pada 2024, laporan berkurang menjadi 16 kasus dan pada 2025 sebanyak 10 kasus.

"Artinya laporan terhadap pelanggaran etik jaksa ini terus menurun. Laporan yang masuk ke Bidwas Kejati NTB ini cukup bervariasi, mulai dari penyelewengan jabatan dalam penanganan perkara hingga adanya integritas pegawai yang kurang baik," katanya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026