Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, menyelidiki dugaan korupsi pengadaan satu unit truk bor air tanah dengan pagu anggaran Rp4 miliar.

"Kasusnya masih penyelidikan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra melalui sambungan telepon, Rabu.

Virdis mengatakan pada tahap penyelidikan, kejaksaan masih mengumpulkan data dan bahan keterangan dari pihak terkait. Sejauh ini, saksi yang diperiksa berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima.

Baca juga: Kejati akan limpahkan kasus reklamasi Pantai Amahami ke Kejari Bima

"Untuk sementara (saksi) dari Dinas PUPR Kabupaten Bima," ujarnya.

Kejari Bima menangani perkara tersebut setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pengadaan dengan perencanaan yang tercantum dalam Detail Engineering Design (DED).

Berdasarkan laporan tersebut, truk bor yang diterima dinas diduga tidak sesuai spesifikasi dan dalam kondisi tidak layak beroperasi karena merupakan kendaraan rakitan.

Baca juga: Kejati NTB menitipkan penahanan eks Kapolres Bima Kota di Brimob

Selain itu, ditemukan kerusakan pada sejumlah komponen utama mesin, termasuk selang yang mengalami kebocoran.

Hingga kini, Dinas PUPR Kabupaten Bima belum mengoperasikan truk bor tersebut karena masih membutuhkan perbaikan.

Pengadaan truk bor merupakan bagian dari paket pengadaan alat berat pada Dinas PUPR Kabupaten Bima. Pada tahun anggaran yang sama, dinas juga mengadakan satu unit backhoe loader senilai Rp1,6 miliar dan satu unit ekskavator senilai Rp2,3 miliar.
 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026