Perpanjangan penahanan kemudian dilakukan di bawah penetapan pengadilan untuk waktu 30 hari, terhitung sejak 2 September 2026 sampai 1 Oktober 2026.

Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum memperpanjang masa penahanan kota enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker untuk penanggulangan COVID-19 tahun 2020 di Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Made Oka Wijaya di Mataram, Kamis, mengatakan perpanjangan dilakukan karena jaksa masih menyempurnakan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Karena JPU masih melakukan penyempurnaan surat dakwaan," kata Oka.

Ia mengatakan masa penahanan kota sebelumnya telah berakhir pada awal September 2026.

"Perpanjangan penahanan kemudian dilakukan di bawah penetapan pengadilan untuk waktu 30 hari, terhitung sejak 2 September 2026 sampai 1 Oktober 2026," ujarnya.

Kejari Mataram menerima penyerahan enam tersangka beserta barang bukti dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram pada 13 Agustus 2026.

Enam tersangka tersebut adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany yang tersangkut perkara saat menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma, Pejabat Pembuat Komitmen Kamaruddin, Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UMKM NTB Chalid Tomassoang Bulu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan M Hariyadi Wahyudin, serta Rabiatul Adawiyah.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pelaksanaan tahap dua tersebut, jaksa turut menerima barang bukti berupa dokumen dan uang tunai Rp38 juta.

Oka mengatakan uang tersebut berasal dari pengembalian pihak swasta atau pihak ketiga yang mengerjakan pembuatan masker COVID-19.

Sejak tahap dua, jaksa menetapkan enam tersangka sebagai tahanan kota dan memasangkan alat pengawas elektronik untuk memantau pergerakan mereka.

Dalam penyidikan perkara, polisi telah memeriksa sedikitnya 120 saksi. Sebagian besar berasal dari kalangan pelaku UMKM konveksi pembuat masker di Pulau Lombok dan Sumbawa.

Penyidik juga melengkapi alat bukti dengan keterangan ahli dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Berdasarkan hasil audit tersebut, kerugian keuangan negara dalam pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar itu mencapai Rp1,58 miliar.

Baca juga: Kejari melimpahkan berkas korupsi mantan wabup Sumbawa ke pengadilan

Baca juga: Kejari Mataram memasang gelang detektor pada enam tersangka COVID-19

Baca juga: Polresta Mataram serahkan enam tersangka korupsi masker COVID-19 ke jaksa



Pewarta :
Editor: Sugiharto Purnama
COPYRIGHT © ANTARA 2026