Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan pemberlakuan pembatasan pendakian menuju Gunung Rinjani demi keselamatan dan keamanan wisatawan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB Ahmad Nur Aulia mengatakan kebijakan pembukaan terbatas bagi kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mulai 1 September 2026 diambil sebagai bentuk mitigasi dan antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meningkat di area pendakian.

"Itu pembukaan terbatas sejak tanggal 1 September dan itu merupakan kebijakan nasional," ujarnya di Mataram, Jumat.

Baca juga: Gunung Rinjani buka pendakian secara terbatas mulai 1 September 2026

Ia menyatakan tidak memungkiri kebijakan pembatasan pendakian ini mendapat penolakan dari pelaku wisata di kawasan Rinjani.

"Memang kita dapat informasi masukan dari pelaku wisata di sana untuk bisa membuka pendakian terbatas itu. Kami sudah berkomunikasi dengan BTNGR tahapan pembatasan pendakian ini seperti apa. Tentu pemberlakuan ini ada dasarnya karhutla," katanya.

Dia mengatakan BTNGR sedang menyiapkan langkah-langkah mitigasi ke depan, sehingga ketika pembatasan pendakian itu kembali normal semua rencana tahapan mitigasi sudah siap.

Baca juga: Menghidupkan kembali dua warisan budaya di lereng Rinjani

"Kajian menyeluruh mitigasi bencana sedang dilakukan untuk menilai berbagai faktor risiko. Jadi, ini maksud pemerintah untuk memastikan destinasi-destinasi benar aman dikunjungi," ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku tidak tahu sampai kapan pembatasan pendakian itu dilakukan. Namun, ia menyatakan bahwa pemberlakuan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi yang sudah jauh-jauh hari memesan.

"Pemberlakuan pembatasan itu bagi yang memesan baru, kalau yang sudah pesan duluan tidak ada masalah dia masih bisa jalan. Karena ini tidak ditutup total," katanya.

Disinggung tentang pemberlakuan pembatasan ini berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan ke NTB, mengingat Gunung Rinjani merupakan destinasi favorit.

 Aulia mengaku tidak signifikan karena sifatnya sementara. Namun, wisatawan masih bisa memilih pilihan lain untuk berwisata selain Rinjani.

"Kalau dibilang berdampak mungkin ada dampaknya. Tapi kan ada pilihan-pilihan lain. Karena kebijakan ini kita tidak bisa hindari karena berlaku nasional untuk keselamatan wisatawan atau pendaki juga," katanya.

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTGR) mengungkapkan sejak 1 September, pendakian ke Gunung Rinjani dibuka meski secara terbatas.

Kepala BTNGR NTB Budhy Kurniawan mengatakan kebijakan tersebut tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/08/2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung dalam rangka pencegahan kebakaran hutan.

"Pembukaan secara terbatas mencakup kegiatan wisata pendakian, ritual, religi, budaya, sosial, dan penelitian," katanya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026