Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat membuka kemungkinan menghentikan penyelidikan dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Provinsi NTB kepada PT Gerbang NTB Emas (GNE) periode 2019–2024.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya menemukan kendala untuk meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"Jadi, kemungkinan dihentikan," katanya.

Zulkifli mengatakan kendala tersebut berkaitan dengan penelusuran kerugian keuangan negara yang sejauh ini belum menunjukkan adanya potensi tindak pidana dalam pengelolaan dana penyertaan modal tersebut.

"Sesuai hasil koordinasi dengan BPKP," ujarnya.

Ia mengatakan kejaksaan tidak ingin gegabah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sebelum memperoleh bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

"Agak repot nanti kalau tidak terbukti (di sidang)," ucapnya.

Meski demikian, Zulkifli mengatakan kejaksaan tetap membuka ruang apabila terdapat bukti baru yang menguatkan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal tersebut.

Baca juga: Kejati NTB mengevaluasi kinerja Kejari Mataram tangani kasus korupsi

Ia menegaskan perkara penyertaan modal Pemprov NTB kepada PT GNE hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam penanganannya, kejaksaan telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dari sejumlah pihak terkait pengelolaan penyertaan modal tersebut.

Kejaksaan antara lain menelusuri pengelolaan aset PT GNE, termasuk sertifikat tanah dan bangunan kantor perusahaan yang dijadikan agunan pinjaman bank.

Baca juga: Kejati NTB menyetor Rp17,1 miliar ke kas negara

PT GNE sebelumnya menjelaskan sisa utang dari penjaminan aset tersebut berasal dari periode kepengurusan Samsul Hadi sebagai direktur pada 2019–2024 dan secara bertahap sedang dipulihkan.

Selain perkara penyertaan modal, Kejati NTB menangani perkara berbeda terkait kerja sama PT GNE dengan PT Berkah Air Laut (BAL).

Kejati NTB menegaskan perkara kerja sama PT GNE dengan PT BAL tersebut telah berada pada tahap penyidikan dan hingga kini masih menunggu hasil audit.

 

 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026