Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG) Muhammad Ihsan yang merupakan anak mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, terkait soal kasus pembiayaan modal kerja dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah.

Kuasa Hukum Muhammad Ihsan, Abdul Hanan mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya berkaitan dengan perkara pembiayaan modal kerja Rp11 miliar dari BPD Syariah NTB kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI).

"Klien kami memberikan keterangan sebagai mantan direktur utama PT SEG," kata Hanan saat mendampingi Ihsan pada sesi istirahat pemeriksaan di di gedung Kejati NTB di Mataram, Senin.

Dalam hubungannya dengan kasus ini, bendera perusahaan milik Ihsan terungkap sebagai pihak pelaksana kegiatan Motocross Grand Prix (MXGP) di Pulau Lombok maupun Sumbawa pada tahun 2023 dengan anggaran yang bersumber dari penerimaan pembiayaan modal kerja PT Carsten.

"Tapi kegiatan itu kan sudah dilaksanakan, dan tahun 2023 klien kami sudah tidak menjabat," ujarnya.

Dengan demikian, Abdul Hanan meyakinkan bahwa kliennya tidak mengetahui ada atau tidaknya aliran uang dari PT Carsten ke PT SEG dalam pelaksanaan MXGP tahun 2023.

"Jadi, memberikan keterangan sepengetahuan dia saja, apa yang diketahui, apa yang dialami. Masalah keuangan, klien kami tidak tahu menahu," ucapnya.

Baca juga: Kejati NTB menggelar perkara tentukan kelanjutan kasus Amahami

Perihal adanya informasi pencairan pembiayaan modal kerja dengan mengagunkan sejumlah sertifikat hak milik atas lahan di beberapa lokasi berbeda yang mengatasnamakan Zulkieflimansyah (mantan Gubernur NTB), Abdul Hanan kembali memastikan hal tersebut tidak ada pertalian hubungan.

"Tidak ada keterkaitan dengan mantan gubernur," katanya.

Hanan menyampaikan bahwa kliennya akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan usai istirahat siang. "Pemeriksaan belum selesai, nanti lanjut lagi," ujarnya.

PT BPD Syariah NTB memberikan pembiayaan modal kerja sebesar Rp11 miliar kepada PT Carsten sebagai bentuk dukungan dalam menyukseskan event olahraga ekstreme skala internasional tersebut.

Baca juga: Kejati NTB mempertimbangkan hentikan penyelidikan modal PT GNE

Dalam komitmen dukungan, BPD Syariah bersama PT SEG dan PT Carsten melakukan penandatanganan kerja sama tersebut pada 5 Juni 2023.

Para pihak yang menandatangani komitmen tersebut adalah Kukuh Rahardjo selaku direktur BPD NTB, Taufan Rahmadi sebagai Direktur PT Samota Enduro Gemilang, dan Direktur PT Carsten Group Indonesia Abdul Ghany Kusumah.

Dari rangkaian penyidikan itu, tercatat Kejaksaan telah memeriksa saksi secara maraton, termasuk para pihak yang menandatangani komitmen tersebut turut diperiksa.

Selain itu Kejaksaan juga masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui angka dari rangkaian penghitungan kerugian keuangan negara tersebut.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026