Bima (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat, melakukan langkah pencegahan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di tiga desa yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Iptu Ghufron Subeki saat dihubungi ANTARA, Selasa, mengatakan langkah tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dengan memasang spanduk imbauan dan larangan di sejumlah lokasi.

"Ketiga lokasi itu di Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, dan Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga," ujarnya.

Menurut Ghufron, pemasangan larangan merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Selain memasang spanduk, petugas memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak pertambangan tanpa izin, termasuk risiko erosi, longsor, kerusakan ekosistem, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Baca juga: Polda NTB bangun sumur bor pada daerah kering Kota Bima

"Tujuannya untuk menghentikan erosi, longsor, dan rusaknya ekosistem akibat eksploitasi tanah atau pasir secara sembarangan," katanya.

Ghufron mengatakan kepolisian akan meningkatkan patroli dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Baca juga: Seluruh penumpang KLM Armada Mulya selamat dari kecelakaan laut

Polres Bima juga mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan perizinan dalam menjalankan kegiatan pertambangan dan memahami dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari kegiatan tersebut.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026