Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, meminta keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola di Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan melalui sambungan telepon, Rabu, mengatakan salah satu ahli yang dimintai keterangan memiliki keahlian di bidang hukum pidana.

"Pemeriksaan ahli ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," katanya.

Menurut Danny, keterangan ahli pidana diperlukan untuk mendapatkan pandangan hukum terkait perkara pengadaan tanah untuk fasilitas olahraga desa tersebut.

Selain meminta keterangan ahli, kejaksaan telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mempelajari dokumen terkait pengadaan tanah tersebut.

Kejaksaan sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tekasire pada Kamis (13/8). Penggeledahan sempat diwarnai kericuhan dan penghadangan oleh sejumlah warga.

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola Desa Tekasire mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dompu menemukan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp655,7 juta.

Baca juga: Kejari Dompu melanjutkan penyidikan dugaan korupsi Perusda

Dari total potensi kerugian tersebut, sekitar Rp547 juta berkaitan dengan proses pengadaan tanah. Pemerintah desa sebelumnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp900 juta untuk pengadaan tersebut.

Dugaan penyimpangan juga berkaitan dengan status kepemilikan tanah karena sertifikat tanah masih menjadi agunan di bank ketika proses pembayaran berlangsung.

Baca juga: Penyidikan dugaan korupsi Desa Tekasire berlanjut, Sekdes dan Kaur Keuangan diperiksa

Selain itu, terdapat temuan mengenai pembayaran honorarium tim sembilan pengadaan tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan serta kegiatan peningkatan atau perataan lahan yang dilakukan sebelum tanah tersebut sah menjadi aset desa.

Kejari Dompu masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026