Mataram (ANTARA) - Terpidana kasus korupsi pengadaan sarung dan mukena dengan anggaran bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, tahun 2024 melunasi uang pengganti kerugian keuangan negara.

Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhayana di Mataram, Rabu, mengatakan terpidana atas nama Ahmad Zainuri melunasi uang pengganti yang menjadi pidana tambahan tersebut usai menyerahkan uang secara tunai ke penuntut umum senilai Rp452 juta.

"Pembayaran tersebut menggenapi total uang pengganti senilai Rp1,4 miliar yang sebelumnya sebagian sudah diterima dengan nilai mencapai Rp1 miliar," katanya.

Atas adanya penyerahan sisa uang pengganti tersebut, Kejari Mataram langsung melakukan eksekusi dengan menyetorkan ke kas negara.

"Penyetoran ke kas negara ini sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut," katanya.

Ahmad Zainuri merupakan anggota DPRD Lombok Barat nonaktif yang menjadi salah satu terpidana dalam kasus ini.

Ia menyandang status terpidana berdasarkan status inkrah putusan banding pada Pengadilan Tinggi NTB yang menetapkan pidana hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pengganti.

Baca juga: Anak mantan Gubernur NTB membantah terlibat di kasus PT Carsten

Terhadap Zainuri, majelis hakim tingkat banding turut membebankan terpidana membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dari pengadaan fiktif tersebut dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.

Dua terpidana lain dalam kasus ini adalah mantan Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Lombok Barat M. Zakaki dan pihak rekanan bernama Rusandi.

Hukuman Zakaki pada tingkat banding tidak berubah dari putusan pengadilan tingkat pertama. Dia tetap dihukum dua tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.

Begitu juga dengan Rusandi tetap divonis penjara selama tiga tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara.

Baca juga: Kejati NTB menggelar perkara tentukan kelanjutan kasus Amahami

Namun, untuk Rusandi pihak swasta yang meminjamkan tiga bendera perusahaan untuk melaksanakan pengadaan oleh Zainuri, turut dibebankan uang pengganti. Dari putusan banding, nilai uang pengganti bertambah dari Rp88 juta menjadi Rp105 juta.

Dari proses hukum yang dijalaninya, Rusandi juga tercatat telah menitipkan uang ke penuntut umum pada tahap penuntutan dengan nilai mencapai Rp90 juta.

Pengadaan sarung dan mukena ini dibagi dalam 10 paket di bawah kendali Dinas Sosial Lombok Barat dengan nilai total anggaran Rp2 miliar. Tiga perusahaan milik Rusandi digunakan Zainuri untuk mengerjakan pengadaan.

Rusandi pun disebut menerima fee atas peminjaman bendera perusahaan tersebut dengan nilai 5 persen dari total anggaran pengadaan.

Namun, pelaksanaan terungkap dalam persidangan bahwa pengadaan tersebut terbukti fiktif dan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pihak dinas sosial sehingga penunjukan tiga perusahaan milik Rusandi berjalan tidak sesuai prosedur.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026