Bima (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menangani 312 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) sejak Januari hingga awal September 2026.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit serta Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Bima Alamsyah mengatakan dari ratusan kasus tersebut, satu korban meninggal dunia setelah dinyatakan positif rabies.
"Korban meninggal merupakan perempuan berusia 48 tahun asal Desa Sambane, Kecamatan Langgudu. Korban terkena gigitan anjing liar," kata Alamsyah, di Bima, Rabu.
Ia mengatakan kasus gigitan HPR yang tercatat selama periode tersebut didominasi wilayah Kecamatan Donggo, Soromandi, Sanggar, dan Tambora.
Baca juga: BPBD Bima menyalurkan 175.000 liter air bersih atasi kekeringan
Seluruh kasus gigitan HPR yang dilaporkan telah mendapatkan penanganan medis melalui puskesmas dan RSUD Dompu. Pelayanan tersebut mencakup penanganan luka hingga pemberian vaksin anti-rabies (VAR) sesuai kategori risiko paparan.
Alamsyah menjelaskan seluruh korban telah mendapatkan penanganan sesuai tingkat risiko paparan, mulai dari pembersihan luka, pemberian vaksin anti rabies (VAR), hingga serum anti rabies (SAR) untuk luka kategori berat atau berisiko tinggi.
Baca juga: Bima perkuat persiapan Pilkades serentak 57 desa
Menurut dia, jumlah kasus gigitan HPR pada 2026 tersebut cenderung menurun dibandingkan dengan kasus pada 2025.
Meski demikian, Dinas Kesehatan Kabupaten Bima mengimbau masyarakat tetap mewaspadai hewan liar maupun hewan peliharaan yang menunjukkan perilaku tidak wajar.
"Kami mengimbau warga yang menjadi korban gigitan HPR agar segera melapor dan berobat ke puskesmas terdekat maupun rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis segera guna mencegah risiko tertular virus rabies yang mematikan," ujarnya.
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026