Mataram (ANTARA) - Inspektorat Nusa Tenggara Barat mulai melakukan penyisiran ribuan paket pekerjaan pokok-pokok pikiran DPRD hingga pengadaan barang jasa (PBJ) baik yang sudah dilaksanakan maupun belum dilaksanakan di APBD murni 2026.

Inspektur pada Inspektorat NTB Budi Herman mengatakan penyisiran ini dilakukan menindaklanjuti pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah bersama KPK. Khususnya, paket-paket pekerjaan yang tercantum di APBD 2026.

"Bukan kabarnya, sudah mulai turun," ujarnya di Mataram, Rabu.

Ia menyebutkan jumlah paket pekerjaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dan pengadaan PBJ yang disasar oleh Inspektorat NTB untuk di evaluasi, mencapai 2.000 paket.

"Kita sudah tentukan rencana aksinya. Karena jumlahnya banyak, ada 2.000-an yang kita cek," ungkap Budi Herman.

Menurut Budi, ada beberapa poin yang dilakukan pengecekan itu, terutama terkait kesesuaian paket pekerjaan. Contohnya, apakah ada kesesuaian dengan permohonan yang masuk sebelum dibahas di dalam Musrenbang.

Baca juga: Inspektorat NTB meminta 15 OPD tuntaskan tunggakan Rp9 miliar

Selanjutnya, temuan Pokir lintas daerah pemilihan (Dapil), kemudian apakah ada program yang diberikan tidak sesuai dengan permasalahan dan tujuannya serta tidak sesuai dengan hasil-hasil reses yang dilakukan anggota DPRD NTB.

"Jadi, seputar itu yang akan kita cek," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola pemerintahan di wilayah NTB masih berada dalam kondisi rentan terhadap praktik korupsi.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, menegaskan penilaian tersebut merujuk pada capaian nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) NTB yang berada di angka 64,93 masih di bawah ambang batas minimal nasional sebesar 72,99.

Baca juga: Kejati NTB pastikan penyidikan korupsi LSMC 2023 butuh audit kerugian

"KPK menggunakan ukuran dari hasil survei penilaian integritas atau indeks integritas nasional. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, NTB masih memerlukan penguatan tata kelola yang serius untuk mencegah terjadinya praktik korupsi," ujarnya di Mataram, Rabu (2/9).

Sejumlah sektor krusial yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyalahgunaan kewenangan itu, antara lain proses perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, PBJ, pemberian hibah, hingga manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Termasuk, mekanisme Pokir DPRD sejak tahap perencanaan hingga realisasi.

Sebagai langkah tindak lanjut, KPK bersama Kemendagri, BPKP, LKPP, dan Pemda tengah menyusun rancangan Surat Edaran (SE) Bersama untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi secara terintegrasi.

Hasil koordinasi dan komitmen evaluasi tersebut akan dituangkan dalam berita acara resmi yang menjadi acuan pemantauan pembenahan tata kelola di NTB secara berkala.

KPK, kata Maruli, telah memberikan sejumlah masukan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Sekretaris Daerah NTB, serta pimpinan DPRD. Hasil evaluasi itu dituangkan dalam berita acara yang telah ditandatangani. Dokumen itu akan menjadi bahan pemantauan KPK untuk melihat tindak lanjut perbaikan dalam satu bulan ke depan.

"Dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tindak lanjut perbaikan tata kelola pemerintahan daerah," katanya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026