"Kebakaran hutan dan lahan bukan semata persoalan api dan asap. Ini adalah persoalan ekologis yang menyangkut keberlanjutan kehidupan manusia dan seluruh makhluk hidup,"

Jakarta (ANTARA) - Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia mendorong pemerintah memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta memperbaiki tata kelola kehutanan dan penggunaan lahan di tengah ancaman krisis ekologis yang semakin serius.

Fasilitator Nasional IRI Indonesia Hening Parlan mengatakan karhutla yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia tidak semata-mata persoalan api dan asap, tetapi menyangkut keberlanjutan hutan, habitat satwa, keanekaragaman hayati, kualitas udara, sumber air, dan ketahanan kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.

"Kebakaran hutan dan lahan bukan semata persoalan api dan asap. Ini adalah persoalan ekologis yang menyangkut keberlanjutan kehidupan manusia dan seluruh makhluk hidup," kata Hening dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, musim kemarau yang panjang dan kering memang meningkatkan kerentanan hutan dan lahan terhadap kebakaran. Namun, kondisi alam tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan faktor manusia, tata kelola lahan yang buruk, lemahnya pengawasan, maupun dugaan kesengajaan dalam pembakaran.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pemantauan Kebakaran Hutan (Sipongi) Kementerian Kehutanan hingga Selasa (8/9) pukul 10.17 WIB, indikasi luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas penanganan karhutla telah mencapai 76.922,3 hektare.

Hening menilai luasan tersebut menunjukkan bahwa karhutla merupakan persoalan serius karena kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya dapat diukur dari luas wilayah yang terbakar.

"Hilangnya tutupan hutan dan vegetasi, rusaknya habitat satwa, terganggunya keseimbangan ekosistem, memburuknya kualitas udara, serta meningkatnya risiko terhadap sumber air merupakan dampak yang tidak selalu terlihat dalam hitungan hari atau minggu," ujarnya.

Ia mengatakan deforestasi dan karhutla juga membentuk siklus yang berbahaya. Berkurangnya tutupan hutan membuat ekosistem semakin rentan terhadap kebakaran, sementara kebakaran kembali menghancurkan tutupan hutan dan mempercepat kerusakan ekologis.

"Ini adalah sebuah lingkaran setan yang sangat berbahaya. Jika tidak diputus melalui pencegahan dan perlindungan hutan yang serius, siklus ini akan terus memperbesar ancaman terhadap kehidupan," katanya.

Menurut Hening, dampak karhutla juga tidak mengenal batas wilayah. Asap dari kebakaran dapat bergerak jauh dari sumbernya sehingga mengganggu kualitas udara dan aktivitas masyarakat di daerah lain.

Karena itu, IRI memandang karhutla tidak dapat lagi diperlakukan sebagai persoalan lokal, melainkan sebagai persoalan lingkungan dan kepentingan publik yang membutuhkan perhatian serta tindakan pemerintah secara serius dan konsisten.

IRI, kata Hening, mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan pengawasan, penindakan, dan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam karhutla.

Namun, karena kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan yang berulang setiap tahun, pemerintah dinilai perlu lebih mempertajam pendekatan pencegahan, bukan hanya memperkuat respons setelah kebakaran terjadi.

IRI mendorong pemerintah memperkuat pengawasan kawasan rawan, pemantauan titik panas, pengelolaan lahan secara bertanggung jawab, serta koordinasi lintas lembaga dan lintas wilayah.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran perlindungan hutan dan pengelolaan lahan juga harus dilakukan secara konsisten, adil, transparan, dan berdasarkan bukti.

"Tidak boleh ada pembakaran hutan dan lahan yang dibiarkan karena kepentingan ekonomi, politik, maupun kepentingan kelompok tertentu," tegas Hening.

Ia juga meminta pemerintah memberikan perhatian lebih besar terhadap kebakaran yang memiliki luasan dan dampak ekologis signifikan.

Penanganan karhutla, menurut dia, tidak cukup diukur dari seberapa banyak titik api berhasil dipadamkan atau seberapa banyak masyarakat memperoleh bantuan. Pemerintah juga perlu menghitung luas hutan dan lahan yang terbakar, ekosistem yang hilang, habitat yang rusak, serta dampaknya terhadap sumber air, kualitas udara, keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan kehidupan.

Selain pemerintah, IRI mengajak komunitas agama mengambil bagian nyata dalam perlindungan hutan dan lingkungan.

Hening mengatakan nilai-nilai keagamaan perlu diterjemahkan menjadi tindakan konkret, antara lain melalui edukasi lingkungan, peningkatan kesadaran ekologis, perubahan perilaku yang tidak merusak alam, dukungan terhadap perlindungan hutan, serta keterlibatan dalam pencegahan kerusakan lingkungan.

"Menjaga hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau organisasi lingkungan. Hutan adalah bagian dari kehidupan bersama," katanya.

Karena itu, IRI mendorong masyarakat sipil, komunitas agama, dunia usaha, akademisi, pemerintah, dan komunitas lokal untuk membangun kolaborasi untuk mencegah kerusakan ekologis yang lebih besar.

IRI juga mendorong penguatan kerja sama lintas agama melalui gerakan Interfaith Rainforest dengan memperkuat literasi lingkungan, jejaring pemantauan dan kepedulian, perlindungan kawasan hutan, serta mendorong kebijakan publik yang lebih kuat dalam menjaga ekosistem.

"Semangat Interfaith Rainforest perlu diwujudkan melalui kerja bersama di lapangan. Bukan hanya berbicara tentang alam, tetapi juga ikut menjaganya. Bukan hanya mengingatkan tentang kerusakan, tetapi ikut mencegahnya," ujar Hening.

Ia menegaskan bahwa kepedulian terhadap hutan harus menjadi bagian dari tindakan nyata komunitas lintas iman di Indonesia.

"Merawat hutan adalah merawat kehidupan. Menjaga alam adalah menjaga masa depan. Dan mencegah kerusakan bumi adalah tanggung jawab kita bersama," katanya.

 



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026