"Saya diundang kemarin, ada yang perlu saya jelaskan sedikit kemarin, saya hadir dan tidak terlalu lama,"

Mataram (ANTARA) - Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar mengakui dirinya menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, soal kasus dugaan korupsi pengelolaan air bersih PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di kawasan wisata Gili Trawangan.

"Saya diundang kemarin, ada yang perlu saya jelaskan sedikit kemarin, saya hadir dan tidak terlalu lama," kata Najmul Akhyar memberikan konfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis.

Ia mengakui bahwa dirinya selaku Bupati Lombok Utara memberikan keterangan pada Agustus 2026.

"Sekitar tiga-empat pekan lalu, masih Agustus pokoknya," ucap Najmul.

Ia mengaku memenuhi panggilan KPK bersama mantan kepala perizinan pada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

"Saya lupa namanya, waktu itu (proses kerja sama pengelolaan air bersih antara PDAM dengan PT TCN), dia (mantan kepala perizinan) sebagai plt (pelaksana tugas)," ucapnya.

Dalam pemberian keterangan, Najmul mengakui bahwa pihak KPK meminta penjelasan terkait kerja sama pengelolaan air bersih melalui Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) antara PDAM Anumerta Dayan Gunung, BUMD Pemkab Lombok Utara dengan PT TCN tahun 2017.

"Saya ditanya kenapa melakukan kerja sama? Karena untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat di Gili Trawangan," ujarnya.

Ketika itu, kata dia, sebagai bentuk pelayanan dasar dalam pemenuhan layanan air bersih, khususnya di salah satu kawasan wisata andalan NTB ini, PDAM membuka ruang kemitraan.

"Pada saat itu, kemampuan PDAM untuk menghadirkan air secara maksimal tidak ada, maka PDAM berupaya mencari mitra dan bertemu lah dengan Pak Gede (Dirut PT TCN)," ucapnya.

Perihal adanya informasi aliran suap dari PT TCN dalam penetapan PT TCN sebagai mitra pemenuhan kebutuhan air bersih di Gili Trawangan, Najmul menepis hal tersebut.

"Saya pastikan tidak ada itu. Tidak ada juga ditanyakan begitu. Malah saya tanya balik, kalau merugikan negara, kerugiannya dimana? Karena seluruh pembiayaan dilakukan PT TCN," kata Najmul.

Begitu juga saat disinggung adanya informasi pertemuan dirinya dengan I Made Gede Putrayasa selaku Dirut PT TCN dalam proses pemenuhan syarat KPBU pengelolaan air bersih tersebut di Surabaya.

"Tidak pernah itu," ujarnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengaku belum mendapatkan informasi pemeriksaan Bupati Najmul Akhyar dalam kasus tersebut.

"Kami cek dulu informasi tersebut ya mas," kata Budi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp yang diterima di Mataram, Kamis.

Komisi antirasuah tercatat menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan masyarakat dari Kabupaten Lombok Utara. Dalam laporan, pelapor menyebut dugaan korupsi muncul dalam KPBU tersebut.

Pelapor berinisial WA yang kembali dikonfirmasi hari ini mengakui bahwa pihaknya masih menaruh atensi terhadap laporan resmi ke KPK pada Mei 2024 tersebut.

Dalam laporan, ia mengaku menyertakan sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan korupsi dan melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

"Yang dilaporkan soal proses lelangnya. Sejumlah pejabat termasuk keterlibatan kepala daerah, masuk dalam laporan," ujarnya.

Pada awal pelaporan, pelapor WA sempat memberikan keterangan sesuai permintaan KPK. Pemberian keterangan tersebut berlangsung pada 21 Oktober 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam pemberian keterangan, ia juga mengaku turut memberikan dokumen kelengkapan laporan yang berjumlah 300 halaman.

Dokumen tersebut mencantumkan uraian dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah dalam pengelolaan air bersih di Gili Trawangan, baik yang mengemban jabatan periode pemerintahan tahun 2015-2020 dan 2021-2024.

PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Anumerta Dayan Gunung untuk menyediakan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO).

Pada saat kasus ini mencuat pada tahun 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, ikut menaruh atensi terhadap aktivitas penyulingan air laut PT TCN di Gili Trawangan.

Atensi itu muncul usai terungkap dari hasil investigasi BKKPN yang menindaklanjuti laporan kelompok masyarakat Lombok Utara Surak Gunung terkait adanya temuan endapan lumpur di sekitar titik pengeboran pemasangan pipa milik PT TCN.

Pada awal Juni 2024, PSDKP Benoa dengan menggunakan kewenangannya telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyegelan terhadap aktivitas PT TCN.

Selanjutnya, KKP mencabut izin PT TCN yang melakukan penyulingan air laut di Gili Trawangan dan sempat berencana menerbitkan sanksi administratif lengkap dengan nilai kerugian akibat adanya kerusakan ekosistem laut di salah satu kawasan wisata andalan NTB tersebut.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026