Berdasarkan surat kami ke BKD, ada 160-an staf desa dan BPD yang lolos menjadi PPPK paruh waktu. Saat ini mereka rangkap jabatan dan harus memilih salah satunya.
Dompu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, memproses pemberhentian staf desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala DPMPD Kabupaten Dompu Arif Hidayatullah mengatakan proses pemberhentian tersebut saat ini mencakup sekitar 12 desa, sementara desa lainnya masih dalam tahap pendataan dan pengajuan administrasi.
"Lebih kurang 12 desa yang sedang diproses saat ini dan desa lainnya masih kita tunggu," kata Arif kepada ANTARA di Dompu, Kamis.
Ia mengatakan pemberhentian dilakukan melalui mekanisme administrasi berupa surat pengunduran diri dan keputusan pemberhentian sesuai dengan status jabatan masing-masing.
Menurut dia, berdasarkan data yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terdapat sekitar 160 staf desa dan anggota BPD yang lolos menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
"Berdasarkan surat kami ke BKD, ada 160-an staf desa dan BPD yang lolos menjadi PPPK paruh waktu. Saat ini mereka rangkap jabatan dan harus memilih salah satunya," ujar Arif.
Arif mengatakan DPMPD melakukan inventarisasi untuk memastikan status masing-masing serta menindaklanjuti penyelesaian jabatan di desa sesuai ketentuan administrasi pemerintahan desa.
"Kalau sudah memilih menjadi PPPK, maka statusnya di desa harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku," ucap dia.
Ia menegaskan penataan status tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kedudukan antara jabatan di pemerintahan desa atau keanggotaan BPD dengan status sebagai ASN.
"Ketelitian dalam proses administrasi sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari," tegas Arif.
Lebih lanjut dia menjelaskan pengangkatan PPPK paruh waktu memiliki persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, termasuk tercatat sebagai tenaga honorer atau tenaga kontrak pada instansi pemerintah dengan masa pengabdian minimal dua tahun terhitung sejak 1 Januari 2023.
Persyaratan tersebut, kata dia, harus dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan, daftar hadir, serta bukti pembayaran upah yang diterima.
DPMPD Dompu masih melakukan penyesuaian dan inventarisasi data terhadap staf desa dan anggota BPD yang lolos PPPK paruh waktu untuk memastikan penyelesaian status jabatan mereka berjalan tertib sesuai ketentuan.
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
Sugiharto Purnama
COPYRIGHT © ANTARA 2026