Mataram (ANTARA) - Kantor Bea dan Cukai Mataram di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan barang ilegal hasil penindakan senilai lebih dari Rp10,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,3 miliar.

"Barang yang dimusnahkan adalah hasil tembakau ilegal berupa rokok dan tembakau iris, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan obat-obatan tanpa izin edar hasil dari 290 penindakan yang dilakukan sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Mataram Bambang Purwanto dalam pernyataan di Mataram, Kamis.

Bambang mengatakan rincian barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 6,73 juta batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek, tembakau iris sebanyak 29.575 gram, minuman beralkohol sebanyak 2.820 liter, serta obat-obatan tanpa merek sebanyak 1.100 gram.

Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode sesuai jenis barang. Sebagian rokok ilegal dan tembakau iris dibakar di halaman Kantor Bea dan Cukai Mataram, sedangkan sebagian lainnya ditimbun pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok di Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: Dompu terima DBHCT senilai Rp23,48 miliar tahun ini

Sementara itu, MMEA dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan yang telah dicampur dengan bahan perusak agar tidak dapat digunakan kembali.

"Pemusnahan ini merupakan rangkaian dari operasi pemberantasan rokok ilegal yang bertujuan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai," ujar Bambang.

Lebih lanjut dia menyampaikan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan atas barang-barang tertentu sesuai Undang-Undang Cukai, salah satunya produk hasil tembakau termasuk rokok dan tembakau iris.

Baca juga: Warga negara asing dari Afrika ditangkap selundupkan sabu di Bandara Husein

Bea Cukai Mataram menjalankan dua pendekatan dalam operasi pemberantasan rokok ilegal, yaitu sosialisasi sebagai langkah preventif dan penindakan sebagai langkah represif.

"Keberhasilan penindakan tidak lepas dari kerja sama yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat," pungkas Bambang.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026