Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mulai memeriksa saksi terkait dugaan praktik aborsi ilegal seorang dokter berinisial IKS yang bekerja pada dua rumah sakit di Kota Mataram, NTB.

"Dari penyelidikan yang kita baru mulai ini sudah ada dua orang yang dimintai keterangan," kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat.

Perihal identitas dari dua saksi tersebut, ia mengatakan pihaknya belum mengungkapkan ke publik dengan alasan penanganan masih dalam tahap penyelidikan.

"Ini kan baru lid (penyelidikan), yang jelas mereka (saksi) mengetahui adanya informasi ini," ujarnya.

Ia pun memastikan pemeriksaan saksi masih terus berkembang karena masih ada para pihak terkait yang perlu dimintai keterangan. Selain melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, Pujawati mengatakan pihaknya turut meneliti sejumlah dokumen terkait.

"(Dokumen) ada dalam bentuk surat-surat dan berkas, itu semua masih kami teliti," ucapnya.

Baca juga: Polda NTB kerahkan ribuan personel pengamanan MotoGP Mandalika

Ia menegaskan pemeriksaan saksi dan penelitian dokumen ini menjadi bagian dari penelusuran alat bukti dari adanya penyelidikan dugaan praktik aborsi ilegal tersebut.

Lebih lanjut, Pujawati menyatakan penyelidikan ini merupakan tindak lanjut informasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan, belum ada laporan resmi perihal dugaan praktik aborsi ilegal ini.

Baca juga: Polda NTB memperkuat skema pengamanan MotoGP Mandalika 2026

Dugaan praktik aborsi ilegal tersebut sebelumnya mencuat setelah keluarga seorang korban disebut melapor kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. Ada oknum dokter inisial IKS yang diduga terlibat dalam praktik aborsi ilegal tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan korban dan keluarganya kepada LPA Mataram, dugaan praktik tersebut disebut terjadi ketika korban masih berusia di bawah 18 tahun.

 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026