Denpasar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan pengamen, pengemis hingga manusia silver dalam kegiatan Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) yang digelar di sejumlah titik wilayah Kota Denpasar, Jumat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan dan fasilitas umum,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar Agung Ngurah Bawa Nendra.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum di ruang publik. Mereka terdiri atas satu orang manusia silver, lima pengamen, satu badut, satu pedagang kerupuk, dan dua pengemis.
Menurut Nendra, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Nendra mengimbau masyarakat turut berperan menjaga ketertiban umum dengan tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen, manusia silver maupun pelaku aktivitas sejenis di jalan dan fasilitas umum.
Baca juga: Pemkot Mataram memetakan lokasi rawan pengamen terindikasi intimidasi
Ia mengatakan kebiasaan memberikan uang secara langsung di jalan dapat mendorong munculnya aktivitas serupa. Selain mengganggu ketertiban, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan.
“Mari bersama menciptakan ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan humanis. Jangan memberi di jalan, mari peduli dengan cara yang tepat,” katanya.
Di sisi lain, Satpol PP Kota Denpasar memastikan seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA (Gerakan Bersama Satpol PP Kota Denpasar) tidak dipungut biaya.
Baca juga: Pengamen bantaran rel Senen Jakarta harap hunian layak dari pemerintah
Satpol PP Kota Denpasar juga menegaskan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun sebagai bagian dari upaya menjaga integritas jajaran. Masyarakat diminta melaporkan apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar.
Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti otentik agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Satpol PP Kota Denpasar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum dan ruang publik agar tetap tertib, aman, nyaman, dan dapat dimanfaatkan seluruh warga dengan baik,” ujar Nendra.
Pewarta : Rolandus Nampu
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026