Mataram (ANTARA) - Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NtB) menetapkan ensm dari 24 remaja pelaku aksi berkendara roda dua secara ugal-ugalan sambil memamerkan senjata tajam (sajam) di seputaran jalan raya Kota Mataram sebagai tersangka.

"Jadi, dari total 24 itu, yang diproses hukum enam orang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra di Mataram, Senin.

Menurut dia, dari enam remaja berstatus tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap lima orang di antaranya.

"Satu lagi tidak kami tahan karena usianya belum genap 14 tahun, jadi kami kenakan wajib lapor," katanya.

Ia mengatakan dari lima orang yang menjalani penahanan terdapat dua di antaranya yang berusia dewasa. Penyidik menahan mereka di Rutan Polresta Mataram.

"Untuk tiga lagi, tersangka anak. Mereka kami titipkan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Lombok Tengah, Ojong-ojong," katanya.

Dalam penetapan status tersangka, Dharma memastikan bahwa pihaknya sudah menjalani prosedur yang berlaku, terutama perihal penerapan aturan anak berhadapan dengan hukum.

"Dari hasil gelar perkara, kepolisian menetapkan enam tersangka dengan menerapkan Pasal 307 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya.

Baca juga: Polresta telah mengamankan 24 remaja ugal-ugalan pamer sajam di jalan

Dalam penerapan pidana terkait kepemilikan atau penggunaan sajam tersebut, para tersangka terancam penjara paling lama tujuh tahun.

Ia mengatakan soal motif aksi ugal-ugalan di jalan raya bertujuan untuk menjadikan hal tersebut sebagai sarana unjuk gigi di media sosial.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa sebagian remaja yang terlibat dalam aksi ini terungkap berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Aksi puluhan remaja yang sebagian besar masih duduk di bangku sekolah menengah pertama ini sempat viral di media sosial hingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Baca juga: Polresta Mataram memperkuat bukti dugaan korupsi sewa alat berat PUPR

Dalam video rekaman yang tersebar di media sosial, beberapa di antaranya terekam mengacungkan sajam sambil mengendarai kendaraan roda dua.

Ada yang berboncengan tiga tanpa mengenakan helm dan berkendara secara ugal-ugalan mengitari jalan raya di Kota Mataram, mulai dari Jalan Lingkar Selatan, menuju Bypass Tembolak, perbatasan Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Barat.

Sejak aksi mereka viral di media sosial pada Minggu (6/9). Kepolisian melakukan penelusuran keberadaan para remaja hingga pada Sabtu (12/9) mengamankan 24 orang yang terlibat.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026