Kota Bima (ANTARA) - Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memperkuat mitigasi risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Pemerintah Kota Bima dan Kejari Bima di Aula Maja Labo Dahu Kantor Wali Kota Bima, Senin.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan kerja sama tersebut menjadi salah satu upaya memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah, sekaligus mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang tertib hukum.
“Semua ini untuk mencegah agar masalah hukum tidak menjadi suatu permasalahan. Kita bisa bersama-sama melakukan pencegahan atau mitigasi risiko,” ujarnya.
Ia mengatakan Kejaksaan memiliki ruang untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pemerintah, khususnya ketika menghadapi persoalan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut dia, pendampingan hukum bukan bentuk pembenaran terhadap tindakan pemerintah, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan setiap langkah yang diambil pemerintah tetap berada dalam koridor hukum.
“Jadi bukan untuk membenarkan, tetapi bagaimana memastikan setiap langkah yang dilakukan tetap sesuai dengan koridor hukum,” katanya.
Andi Rio mengatakan Kejari Bima berkomitmen memberikan dukungan kepada pemerintah dan masyarakat dengan pendekatan yang humanis, namun tetap tegas dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Kita boleh berbeda fungsi, tetapi kita mempunyai satu tujuan, yaitu untuk Bima yang aman,” ujarnya.
Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin mengapresiasi dukungan Kejari Bima dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib hukum, transparan dan akuntabel.
Menurut dia, kerja sama tersebut penting karena pemerintah daerah dapat memperoleh pertimbangan hukum dalam menjalankan program dan kebijakan pemerintahan.
Baca juga: Kejari Bima menyelidiki dugaan korupsi pengadaan truk bor Rp4 miliar
“Kami menganggap penting sinergi ini karena dapat memberikan pertimbangan hukum dan berbagai dukungan lainnya. Pendampingan hukum bukan untuk pembenaran, tetapi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjalankan pemerintahan,” katanya.
Rahman menekankan pentingnya pencegahan terhadap potensi persoalan hukum sejak tahap awal. Ia meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota Bima tidak ragu berkoordinasi dengan Kejaksaan apabila membutuhkan konsultasi maupun bantuan hukum.
“Lebih baik kita mencegah permasalahan hukum sejak awal. Kepada bapak dan ibu, jangan ragu untuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan serta memanfaatkan bantuan hukum yang tersedia,” ujarnya.
Ia juga meminta aparatur pemerintah menjadikan kepatuhan terhadap hukum sebagai bagian dari budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Jadikan kepatuhan terhadap hukum sebagai budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
\Baca juga: Kejari Bima menelusuri kerugian perkuat bukti korupsi pengadaan kapal
Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan, Sekretaris Daerah, Asisten III, Plt. Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kominfotik serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah dan kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat koordinasi Pemkot Bima dan Kejari Bima dalam pencegahan serta penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga pelaksanaan program dan kebijakan berjalan tertib, transparan, akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026