"Para penyuluh kami datang ke kantor-kantor wajib pajak atau ada asosiasi-asosiasi, sehingga wajib pajak bisa paham kewajiban perpajakan mereka. Kami lebih banyak ke persuasive collection,"

Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara (Nusra) mengandalkan pendekatan penagihan persuasif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk meningkatkan penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Kepala DJP Nusa Tenggara Judiana Manihuruk mengatakan pendekatan tersebut dilakukan melalui edukasi, audiensi, dan diskusi dengan wajib pajak untuk mencari penyebab tunggakan sekaligus mendorong penyelesaian.

"Para penyuluh kami datang ke kantor-kantor wajib pajak atau ada asosiasi-asosiasi, sehingga wajib pajak bisa paham kewajiban perpajakan mereka. Kami lebih banyak ke persuasive collection," ujar dia saat ditemui usai menghadiri media briefing Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Mataram, Selasa.

Judiana menuturkan bahkan dirinya juga ikut memanggil wajib pajak bila tunggakan pajak dalam jumlah besar.

DJP Nusa Tenggara tidak hanya menagih kewajiban pajak, tetapi juga memberikan edukasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi serta menjelaskan mekanisme pembayaran yang dapat ditempuh wajib pajak.

Hingga 31 Juli 2026, realisasi penerimaan pajak di Nusa Tenggara Barat mencapai Rp1,66 triliun atau 48,09 persen dari target tahun ini sebesar Rp3,46 triliun.

Realisasi tersebut tumbuh 17,85 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan memberikan kontribusi sebesar 55,57 persen terhadap penerimaan perpajakan pada wilayah kerja Kanwil DJP Nusa Tenggara.

Menurut Judiana, capaian penerimaan pajak selama tujuh bulan terakhir tidak bisa hanya dilihat dari persentase terhadap target tahunan lantaran penerimaan pajak memiliki pola yang cenderung meningkat pada akhir tahun.

"Kami lebih banyak mengupayakan edukasi kepada wajib pajak. Apabila ada tunggakan-tunggakan pajak, kami memperingati wajib pajak untuk segera melakukan kewajiban," papar dia.

Lebih lanjut Judiana menyampaikan penerimaan pajak di NTB dalam kinerja yang baik. Hal itu ditandai dengan realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1,08 triliun dan PPN sebesar Rp814,60 miliar.

Menurut dia, capaian itu secara agregat menunjukkan bahwa struktur penerimaan masih didominasi oleh pajak berbasis penghasilan dan konsumsi domestik.

Adapun penurunan pada pos Pajak Lainnya sebesar Rp236,21 miliar terutama dipengaruhi pemindahbukuan deposit pajak ke jenis pajak PPh dan PPN, sehingga bersifat administratif dan tidak mencerminkan penurunan aktivitas ekonomi daerah.

"Aturan-aturan baru kami sampaikan kepada wajib pajak supaya mereka paham, tidak menunggu diingatkan, dan kemudian tidak perlu membayar denda karena keterlambatan," pungkas Judiana.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026