Kota Bima (ANTARA) - Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, memperluas akses pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui layanan berbasis digital.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima Siswadi mengatakan pendekatan layanan hingga tingkat kelurahan dilakukan untuk memudahkan masyarakat, terutama warga yang tinggal relatif jauh dari pusat pelayanan BPKAD.

"Pelayanan ini kami dekatkan kepada masyarakat agar akses terhadap layanan PBB-P2 menjadi lebih mudah," katanya usai sosialisasi layanan berbasis digital di Kelurahan Lelemase dan Nungga, Kecamatan Rasanae Timur, Selasa.

Dalam kegiatan tersebut, tim Bidang Penagihan dan Pelayanan BPKAD menjelaskan mekanisme pelayanan PBB-P2, termasuk pemanfaatan SI PALING PBB untuk memperoleh informasi dan mengajukan layanan perpajakan secara digital.

BPKAD juga menggali kendala yang selama ini dihadapi masyarakat dalam memperoleh pelayanan PBB-P2. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan di tingkat kelurahan.

Baca juga: Pemkot-Kejari Bima memperkuat mitigasi risiko hukum pemerintahan

Siswadi mengatakan sosialisasi dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan kelurahan yang memiliki jarak relatif jauh dari pusat pelayanan BPKAD Kota Bima.

Sebelum Lelemase dan Nungga, sosialisasi SI PALING PBB telah dilakukan di Kelurahan Kolo, Kodo, Nitu, dan Oi Foo.

Baca juga: Tenun Bima pikat turis mancanegara

BPKAD Kota Bima berencana melanjutkan sosialisasi ke seluruh kantor kelurahan untuk memperluas jangkauan pelayanan PBB-P2.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan masyarakat dalam memperoleh informasi dan mengakses layanan PBB-P2, khususnya bagi warga yang selama ini harus mendatangi pusat pelayanan BPKAD.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026