Jakarta (ANTARA) - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyerap aspirasi pekerja yang diwakili oleh beberapa serikat buruh untuk memastikan peningkatan mutu dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Royanto Purba mengemukakan, penyerapan aspirasi dan masukan terkait perkembangan kebijakan JKN, termasuk rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan merupakan bagian dari komitmen DJSN untuk membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Sebagai lembaga yang memiliki fungsi perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN, DJSN memandang partisipasi pemangku kepentingan sebagai salah satu masukan penting dalam memastikan pengembangan kebijakan JKN tetap berorientasi pada kepentingan peserta, peningkatan mutu pelayanan, serta keberlanjutan program," katanya di Jakarta, Selasa.

Ia mengemukakan, pertemuan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Surat Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP KSBSI) tanggal 18 Agustus 2026 perihal Revisi Perpres tentang Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Pelayanan Kesehatan Yang Bermutu.

Dalam pertemuan, perwakilan KSBSI, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan terhadap beberapa isu strategis dalam pengembangan kebijakan JKN, khususnya terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG), serta Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP).

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan sebut suntikan Rp20 triliun cair setelah regulasi sah

Terkait KRIS, SP/SB menyampaikan perhatian terhadap arah transformasi kelas rawat inap serta kesiapan fasilitas kesehatan dalam memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Perhatian juga disampaikan terhadap kapasitas tempat tidur rumah sakit, variasi kesiapan infrastruktur fasilitas kesehatan di serta sistem digital yang mampu mendukung proses rujukan secara efektif.

Implementasi sistem rujukan diharapkan tetap memberikan kemudahan dan kepastian akses pelayanan bagi peserta serta memperhatikan kondisi dan kapasitas pelayanan kesehatan yang berbeda antardaerah.

"Penyempurnaan kebijakan JKN perlu dilakukan secara hati-hati, terukur, berbasis bukti, dan mempertimbangkan kesiapan implementasi. Setiap perubahan kebijakan perlu disertai dengan komunikasi publik yang memadai serta tahapan implementasi yang memberikan kepastian bagi peserta, pemberi kerja, fasilitas kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya“, ujar Royanto.

Baca juga: Sebanyak 42 ribu penerima manfaat dipastikan tetap sebagai PBI JKN

Dalam kondisi yang membutuhkan terjaganya kepercayaan publik dan kepastian pelayanan, perubahan kebijakan JKN perlu dikelola dengan cermat agar proses transformasi tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi peserta maupun penyelenggara pelayanan. Oleh karena itu, harmonisasi kebijakan, kesiapan implementasi, dan komunikasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam perubahan regulasi tersebut.

"Pengembangan kebijakan JKN harus ditempatkan dalam kerangka yang utuh dengan menjaga keseimbangan antara peningkatan mutu pelayanan, kemudahan dan keadilan akses peserta, kesiapan fasilitas kesehatan, efektivitas pembiayaan, serta keberlanjutan dan ketahanan Program JKN," ucap Royanto.


 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026