"Jadi, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, seluruh PK maupun APK, bukan hanya di NTB saja, seluruh Indonesia, harus cepat meng-update dirinya dengan aturan yang baru ini,"
Mataram (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Sudjonggo meminta kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) maupun Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) di Nusa Tenggara Barat untuk cepat beradaptasi dengan aturan KUHP dan KUHAP baru.
"Jadi, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, seluruh PK maupun APK, bukan hanya di NTB saja, seluruh Indonesia, harus cepat meng-update diri dengan aturan yang baru ini," kata Sudjonggo saat ditemui usai mengikuti acara pengukuhan Dewan Pengurus Wilayah Ipkemindo NTB di Kantor Bapas Kelas I Mataram, Jumat.
Ia pun mengingatkan PK dan APK bahwa ada beberapa poin penting dalam aturan KUHP maupun KUHAP baru yang menjelaskan fungsi dan peran PK dan APK.
Dalam KUHP dan KUHAP baru dijelaskan bagaimana peran PK maupun APK, khususnya dalam memberikan penelitian kemasyarakatan sejak seseorang itu berhadapan dengan hukum.
Dengan adanya penelitian kemasyarakatan yang diberikan kepada tiga unsur aparat penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan yang tepat dalam menerapkan hukum.
"Mungkin saja, dari penelitian kemasyarakatan, ternyata orang ini tidak ada niat untuk berbuat jahat; ada faktor-faktor yang menyebabkan ia harus berbuat: ketidaksengajaan, kelalaian, ekonomi, dan lain-lain. Itu makanya, ada RJ (Restorative Justice) juga, pertimbangan dari hasil PK dan APK," ujarnya.
Selanjutnya, ia menerangkan perihal peran pendampingan, bimbingan, dan pengawasan PK maupun APK dalam penerapan pidana alternatif, baik itu penerapan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
Ia menjelaskan bahwa penerapan pidana alternatif ini bukan lagi berkaitan dengan hukuman penjara, melainkan lebih kepada pembentukan karakter klien pemasyarakatan agar menjadi pribadi yang lebih baik.
"Artinya, pemenjaraan bukan lagi menjadi satu-satunya tujuan, ada pidana lain, alternatif," ucapnya.
Ketika majelis hakim menjatuhkan sebuah pidana alternatif dalam bentuk pidana kerja sosial. PK dan APK bertugas melakukan pendampingan dan pengawasan.
"Jadi, setelah vonis hakim berkekuatan hukum tetap. Jaksa mengeksekusi, PK dan APK ini lah yang menjalankan tugas pendampingan dan pengawasan," katanya.
Selanjutnya, laporan hasil pengawasan dan pendampingan tersebut akan diteruskan ke pihak jaksa. Jika terdapat pelanggaran dalam pidana kerja sosial, hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan jaksa untuk mengambil sikap.
"Bisa lanjut ke pemidanaan, penjara. Nantinya, jika dalam pelaksanaan pidana kerja sosial ini muncul pelanggaran oleh yang menjalankan (klien pemasyarakatan)," ujarnya.
Ipkemindo NTB yang dikukuhkan hari ini terdiri dari 50 PK dan APK. Baik pengurus maupun anggota Ipkemindo NTB merupakan pegawai fungsional yang bertugas di Bapas Mataram maupun Bapas Sumbawa.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026