"Selain disiplin, aspek kasus pinjol hingga narkoba menjadi perhatian kami dalam penilaian evaluasi kinerja PPPK PW,"
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memberikan atensi khusus terhadap kasus narkoba dan pinjaman online (pinjol) saat kegiatan evaluasi kinerja dan disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW).
"Selain disiplin, aspek kasus pinjol hingga narkoba menjadi perhatian kami dalam penilaian evaluasi kinerja PPPK PW," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri di Mataram, Senin.
Selain masalah disiplin kehadiran, kata Sekda, dalam penilaian Pemerintah Kota Mataram juga memberikan perhatian serius terhadap pegawai yang tersandung berbagai masalah atau kasus.
"Tidak hanya kasus berat seperti penyalahgunaan narkoba, kasus lain seperti keterlibatan dalam pinjaman online juga turut menjadi perhatian dan pemantauan pihak kami bersama OPD terkait," katanya.
Bagi ASN dan PPPK, keterlibatan dalam pinjol terutama yang ilegal atau berkaitan dengan judi online dianggap sebagai penyakit utama kepegawaian karena efek berantainya.
Misalnya, terjadi pelanggaran disiplin berat, penurunan produktivitas akibat mangkir kerja, hingga berpotensi terlibat dalam tindak pidana.
Karena itu, katanya, setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), diminta menilai kelayakan pegawai berdasarkan kinerja harian dan kriteria yang telah ditetapkan.
Evaluasi itu menjadi dasar penentuan perpanjangan masa kontrak PPPK PW yang akan berakhir pada 1 Oktober 2026, dan setiap OPD memiliki kewenangan penuh untuk menilai apakah seorang pegawai berkategori baik dan layak dipertahankan, atau justru sebaliknya.
"Kami serahkan kepada masing-masing kepala OPD untuk menilai. Kalau kategorinya baik, bisa diteruskan. Begitu sebaliknya," katanya.
Menurut Sekda, kriteria penilaian telah dituangkan dalam surat edaran resmi yang memuat syarat-syarat perpanjangan kontrak, dengan disiplin dan persentase kehadiran sebagai poin paling krusial.
"Pegawai yang dinilai kurang disiplin atau memiliki nilai kinerja di bawah standar berisiko tidak diperpanjang masa kerjanya," katanya.
Sementara menyinggung kepastian jumlah pegawai yang akan diperpanjang maupun diberhentikan, Sekda menjelaskan bahwa data gambaran menyeluruh diperkirakan siap pada awal Oktober 2026, mengingat masa kontrak kerja berakhir pada akhir September.
"Kontrak PPPK PW kan belum berakhir, paling tidak awal Oktober kami sudah ada gambaran berapa yang kira-kira bisa diperpanjang dan mana yang tidak," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono sebelumnya mengatakan, evaluasi kinerja PPPK paruh waktu itu sangat menentukan perpanjangan kontrak mereka dan itu dinilai tidak sembarangan.
Hal itu bisa dilihat dari data awal jumlah PPPK paruh waktu pada penyerahan SK 17 Desember 2025, yang tercatat sebanyak 3.067 orang. Namun, jumlah tersebut kini berkurang menjadi 3.022 orang.
Pengurangan itu disebabkan oleh sejumlah faktor, di antaranya pegawai memasuki masa pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan karena pelanggaran disiplin.
"Disiplin, menjadi bagian yang harus diatensi oleh para PPPK paruh waktu. Semoga hasil evaluasi kali ini cukup baik dan semua bisa mendapatkan perpanjangan kontrak," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026