Mataram (ANTARA) - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meningkatkan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati dengan terlapor pimpinan pondok pesantren berinisial MIS ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi melalui sambungan telepon, Kamis, mengatakan peningkatan status penanganan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

“Iya, penanganannya sekarang masuk penyidikan,” kata Lalu Brata.

Ia mengatakan peningkatan status perkara tersebut belum disertai penetapan tersangka maupun pengungkapan peran pihak yang diduga terlibat karena penyidik masih memperkuat alat bukti terkait dugaan tindak pidana.

Menurut dia, keputusan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan merupakan hasil gelar perkara yang meyakini adanya dugaan perbuatan pidana berdasarkan laporan yang diterima polisi pada Februari 2025.

Baca juga: Sopir mantan pimpinan ponpes di Loteng terlibat pelecehan santriwati

Keyakinan tersebut diperoleh setelah penyidik meminta keterangan dari 13 saksi yang merupakan alumni santriwati dan mengaku menjadi korban.

“Termasuk terlapor, istri, dan sopirnya, sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Selain pemeriksaan terhadap para saksi, polisi juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli psikologi pada tahap penyelidikan untuk memperkuat penanganan perkara tersebut.

“Pemeriksaan ahli psikologi ini untuk melihat kondisi psikis korban maupun terlapor,” katanya.

Baca juga: Polda atensi penanganan kasus pelecehan santriwati di Lombok Tengah

Lalu Brata menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Polisi masih mendalami keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026