"Dunia usaha berharap UU ini benar-benar disusun secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder yang ada guna menghasilkan inisiatif baru dalam undang-undang yang bisa mengatasi permasalahan dalam ketenagakerjaan tersebut,"

Mataram (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nusa Tenggara Barat menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan perlu diperbaiki secara mendasar agar mampu menjawab tantangan pasar kerja, investasi, produktivitas dan perubahan struktur ekonomi Indonesia.

Ketua DPP Apindo NTB Wayan Jaman Saputra mengatakan dunia usaha membutuhkan regulasi ketenagakerjaan yang tidak hanya mengatur hubungan industrial, tetapi juga mampu memperluas kesempatan kerja dan menjaga keberlanjutan usaha.

"Dunia usaha berharap UU ini benar-benar disusun secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder yang ada guna menghasilkan inisiatif baru dalam undang-undang yang bisa mengatasi permasalahan dalam ketenagakerjaan tersebut," katanya.

Menurut dia, tantangan ketenagakerjaan saat ini semakin kompleks. Perubahan teknologi, transisi energi hijau, perubahan iklim, serta pergeseran perdagangan dan rantai pasok global menuntut perusahaan dan pekerja beradaptasi.

Di sisi lain, Indonesia menghadapi masuknya sekitar 3–4 juta angkatan kerja baru setiap tahun. 

"Tingginya pekerjaan informal, rendahnya kompetensi pekerja bersertifikat, pengangguran muda, serta pemutusan hubungan kerja juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian," ujarnya.

Dunia usaha juga menilai kebijakan ketenagakerjaan perlu memperhatikan kemampuan perusahaan untuk mempertahankan dan menciptakan lapangan kerja baru.

Secara terpisah, Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan perlindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha harus berjalan secara bersamaan.

"Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut," katanya.

Ia mengatakan penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, dan perluasan sanksi perlu diuji berdasarkan kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan dan melakukan ekspansi.

Apindo juga meminta pemerintah mempertimbangkan karakteristik setiap sektor usaha. Perbedaan pola produksi, kebutuhan keterampilan, serta kemampuan pembiayaan perusahaan dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan realisasi investasi pada Semester I-2026 mencapai Rp1.010,6 triliun. Investasi tersebut menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.

Data tersebut, menurut Apindo, menunjukkan hubungan penting antara investasi dan penciptaan lapangan kerja.

"Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha," ucap Shinta.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan reformasi ketenagakerjaan perlu mempersiapkan pekerja dan dunia usaha menghadapi perubahan pasar kerja.

"Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan," katanya.

Apindo mendorong penerapan prinsip flexicurity yang menyeimbangkan perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha.

Menurut Bob, perlindungan pekerja harus diwujudkan melalui pembayaran upah, jaminan sosial, pemenuhan hak setelah PHK, serta dukungan agar pekerja dapat kembali memasuki pasar kerja.

"Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja," katanya.

Apindo juga mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan diarahkan pada penciptaan pekerjaan, bukan hanya pengaturan hubungan kerja.

Organisasi tersebut mendorong penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru setiap tahun serta peningkatan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030.

Apindo meminta pemerintah dan DPR melakukan kajian dampak secara menyeluruh sebelum mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Kajian tersebut dinilai perlu mencakup dampak terhadap pekerja, pencari kerja, perusahaan, sektor usaha, investasi, serta keberlanjutan ekonomi.

Apindo juga mendorong dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Selain itu, regulasi baru perlu memiliki kejelasan mengenai pendanaan, aturan pelaksana, dan masa transisi.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026