Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan menunda proses rekapitulasi tingkat nasional untuk empat provinsi dan satu wilayah kerja panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur hingga Senin siang hari ini.
Keputusan itu diambil setelah sebelumnya terjadi perdebatan yang cukup alot dalam proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu Kuala Lumpur.
"Kami usulkan kita 'break' (istirahat) dilanjutkan nanti siang pukul 13.00 WIB," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam rapat pleno di Gedung KPU RI, Senin dini hari.
Rekapitulasi nasional yang ditunda dan dilanjutkan KPU pada Senin siang nanti adalah untuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, kemudian empat provinsi yakni Provinsi Riau, Papua, Sumatera Utara dan Maluku.
Sebelumnya rapat pleno hasil penghitungan suara pemilu di PPLN Kuala Lumpur yang dimulai sejak Minggu sore berjalan alot hingga Minggu malam.
Alotnya rekapitulasi disebabkan perdebatan mengenai 62.278 surat suara via pos yang ditengarai diterima PPLN Kuala Lumpur melewati jadwal penerimaan yang semestinya tanggal 15 Mei 2019.
Jika mengacu sesuai jadwal, maka batas waktu penerimaan surat suara via pos yang sudah dicoblos pemilih oleh PPLN yakni pada tanggal 15 Mei 2019, sedangkan batas waktu penghitungan suara pada tanggal 16 Mei 2019.
Faktanya, berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu, ada 62.278 surat suara via pos yang telah dicoblos pemilih, baru diterima di Kantor PPLN Kuala Lumpur pada 16 Mei 2019.
Surat suara yang terlambat diterima PPLN itu diduga sejumlah saksi partai politik sebagai hasil penggelembungan suara.
Setelah sempat diskors empat kali, akhirnya Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar surat suara yang terlambat diterima PPLN.
Bawaslu pun langsung mengeluarkan surat rekomendasi dan rekomendasi tersebut langsung dijalankan KPU Minggu malam.
Sedianya rekapitulasi penghitungan suara Kuala Lumpur akan langsung diselesaikan Senin dini hari ini, namun KPU RI membutuhkan waktu untuk menggandakan dokumen data rekapitulasi suara Kuala Lumpur yang telah disesuaikan pasca-menjalankan rekomendasi Bawaslu.
Akhirnya rekapitulasi Kuala Lumpur dilanjutkan Senin siang nanti bersamaan dengan rekapitulasi empat provinsi.
Baca juga: PPLN Kuala Lumpur ikuti KPU untuk hitung surat suara
Baca juga: Rekapitulasi nasional batalkan 62.000 surat suara PSU Kuala Lumpur
Berita Terkait
KPU Jakarta gandeng Dukcapil lakukan pendataan pemilih jelang Pilgub
Rabu, 17 April 2024 17:58
KPU serahkan tambahan alat bukti pada sidang lanjutan sengketa pilpres 2024
Selasa, 16 April 2024 9:13
KPU sebut tambahan alat bukti kubu 01 dan 03 tidak sesuai fakta
Selasa, 16 April 2024 9:06
KPU optimistis putus MK soal hasil PHPU sesuai kerangka hukum
Selasa, 16 April 2024 9:03
Putusan MK atas sengketa Pemilu 2024 bersifat erga omnes
Senin, 15 April 2024 18:25
Jakarta siapkan dana hibah Rp975 miliar ke KPU untuk Pilgub
Rabu, 3 April 2024 6:38
Timnas AMIN sebut KPU melanggar asas dan prinsip pemilu
Senin, 1 April 2024 11:25
KPU membentuk badan ad hoc pilkada 17 April 2024
Senin, 1 April 2024 7:42