Dana kelurahan di Mataram tahap pertama sudah bisa dicairkan

id dana ,kelurahan ,mataram

Dana kelurahan di Mataram tahap pertama sudah bisa dicairkan

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Mataram I Made Putu Sudarsana. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, dana kelurahan tahap pertama dengan total Rp9 miliar untuk 50 kelurahan di kota ini sudah bisa dicairkan.

"Saat ini masing-masing kelurahan melalui kecamatan sedang menyusun proses pencairan dengan sistem TU (tambahan uang)," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Mataram I Made Putu Sudarsana di Mataram, Senin.

Dengan telah dilakukannya proses pencairan dana kelurahan tersebut, maka berbagai kendala yang selama ini menjadi penghambat pencairan dana kelurahan salah satunya kekurangan sumber daya manusia (SDM) di kelurahan sudah tidak ada masalah lagi.

"Prinsipnya, SDM di kelurahan saat ini sudah siap dan dana kelurahan tinggal dieksekusi," katanya.

Dikatakan, total dana kelurahan untuk 50 kelurahan di Kota Mataram sebesar Rp18 miliar, namun dicairkan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama sebesar Rp9 miliar sudah ada di kas Badan Keuangan Daerah (BKD), sehingga kelurahan tinggal melakukan usulan pencairan.

"Dengan total dana kelurahan Rp18 miliar tersebut, masing-masing kelurahan mendapatkan Rp370 juta yang dicairkan juga dalam dua tahap," katanya.

Ia berharap, pencairan dan penggunaan dana kelurahan tahap pertama bisa berjalan dengan lancar termasuk proses admistrasinya agar proses pencairan tahap kedua pada bulan Agustus 2019 dapat dilakukan.

Sudarsana menambahkan, sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis penggunakan dana kelurahan hanya boleh digunakan untuk dua kegiatan.

Dua kegiatan itu adalah, pertama, peningkatan sarana dan prasarana dengan skala kecil yang dikerjakan dengan pola swakelola di masyarakat melibatkan komponen lembaga kemasyarakatan.

Kedua, program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan tidak dalam skala besar. Misalnya mengadakan pelatihan dan sosialisasi yang sifatnya untuk kepentingan masyarakat.

"Pelaksanaannya juga tetap oleh lembaga yang ada di masyarakat," katanya.