Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan pelanggaran kopi merk Pak Belalang yang mengubah tanggal kadaluwarsa menjadi baru.
"Hasil penelusuran terhadap produk kopi Pak Belalang ini menunjukkan pelaku melakukan setidaknya tiga pelanggaran," kata Penny dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan pengubahan tanggal kadaluwarsa merupakan pelanggaran pertama. Secara umum, pengubahan itu termasuk kategori mengubah label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh BPOM.
Pelanggaran berikutnya, kata dia, kopi diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM.
Terakhir, kata dia, produsen mencantumkan tulisan "Rajanya Kopi Nusantara" padahal produk berisi material impor. Tindakan tersebut dapat merusak citra kopi dalam negeri.
Perbuatan pelaku, kata dia, dapat membahayakan kesehatan konsumen. Tindakan itu mengabaikan prinsip keamanan pangan, merusak pasaran kopi Indonesia dan berdampak terhadap pendapatan negara.
Terkait adanya endorsement dari artis Ahmad Dhani pada kemasan kopi Pak Belalang, Penny mengatakan akan mendalami persoalan tersebut termasuk jika terkait dengan persoalan hukum.
Kepala BPOM mengatakan akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana.
"Pihak yang terlibat dituntut Pasal 99 jucto pasal 143 Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan," kata dia.
Penny mengatakan temuan pelanggaran Kopi Pak Belalang itu hasil kinerja Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Penindakan dilakukan terhadap sarana importir/distributor pangan di area Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 16-17 Mei 2019.
Dalam penindakan tersebut, kata dia, petugas menemukan lebih dari 190 ribu saset produk kopi merek Pak Belalang berbagai varian yang diduga telah diubah tanggal kadaluwarsanya.
Dia mengatakan modus yang dilakukan pelaku menghapus dua digit tahun kadaluwarsa pada label produk dan/atau menggunting label pada kemasan produk. Petugas menyita seluruh barang bukti produk yang nilai keekonomiannya diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
"Petugas juga menemukan peralatan yang digunakan untuk menghapus/mengganti label kedaluwarsa tersebut," kata dia.
Berita Terkait
Pemkot Mataram dan BPOM lakukan pengawasan jajanan takjil Ramadhan
Senin, 18 Maret 2024 16:05
Semua produk Le Minerale terjamin aman dan memenuhi BPOM
Minggu, 25 Februari 2024 8:06
Bantuan pemerintah kepada korban GGAPA hingga biaya haji 2024
Kamis, 11 Januari 2024 6:43
BPOM menemukan 181 jenis kosmetik berbahan terlarang
Jumat, 8 Desember 2023 20:27
Peredaran obat dan makanan ilegal jadi perhatian Pemprov Kaltara
Rabu, 15 November 2023 6:18
BPOM tindak tegas pelaku usaha kosmetik bermodus miliki izin
Kamis, 21 September 2023 8:33
BPOM NTB meningkatkan pengawasan makanan jelang MotoGP 2023
Senin, 11 September 2023 20:01
BPOM cegah ekspor obat tradisional ilegal ke Uzbekistan
Rabu, 9 Agustus 2023 18:11