Pencairan THR PNS tunggu revisi PP

id THR,PNS,mataram

Pencairan THR PNS tunggu revisi PP

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito. (Foto: ANTARA News/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito mengatakan pencairan tunjangan hari raya untuk pegawai negeri sipil masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019.

"Cepat maupun lambatnya pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tergantung dari cepat lambatnya revisi PP tersebut," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.

Ia mengatakan, PP tersebut menjadi dasar hukum pencairan THR, meskipun dalam aturannya disebutkan THR harus dikeluarkan H-10 Idul Fitri. Karena itu para PNS diharapkan bersabar.

"Memang aturannya pencairan THR H-10 Idul Fitri, tetapi tergantung juga dari aturan di atas. Kalau di sana mandek, di sini juga ikut tertunda," katanya.

Sementara, katanya, posisi pemerintah kota dalam proses pencairan THR sudah siap, baik dalam administrasinya maupun anggarannya.

Dimana untuk penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari PP yang sudah direvisi, drafnya sudah jadi. Karenanya, jika hari ini revisi PP diterima resmi, maka Jumat (24/5) Perwal bisa ditandatangani dan THR bisa cair.

"Begitu juga dengan anggaran, kami sudah menyiapkan sekitar Rp20 miliar untuk membayar THR sekitar 5.400 lebih PNS se-Kota Mataram, termasuk guru," ujarnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi sebelumnya mengatakan, besaran THR yang diberikan kepada PNS adalah satu kali gaji pokok, sehingga PNS menerima THR secara utuh tanpa ada potongan-potongan apapun, seperti halnya saat menerima gaji ke-13.

"Angagaran THR PNS sudah siap Rp20 miliar," katanya.

Sementara menyinggung tentang pemberian THR untuk pegawai non-PNS, Syakirin mengatakan, tidak ada alokasi anggaran khusus sebab pegawai non-PNS tidak memiliki THR.

"Dalam kontrak yang ditandatangani pegawai non-PNS di Mataram, tidak ada disebutkan bahwa mereka berhak menerima THR. Dalam kontrak hanya disebutkan hak gaji," katanya.

Namun demikian, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya pemberian THR terhadap pegawai non-PNS tergantung kebijakan dari pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Ada yang melakukan pemotongan terhadap THR PNS sesuai kesepakatan, kemudian dikumpulkan lalu dibagi rata kepada pegawai non-PNS yang ada di OPD masing-masing," kata Syakirin.