Puluhan ASN di Pemprov NTB tak masuk kerja setelah libur Lebaran

id ASN Pemprov NTB,tak masuk kerja,Libur Lebaran,ASN NTB tak masuk kerja,libur Lebaran

Puluhan ASN di Pemprov NTB tak masuk kerja setelah libur Lebaran

Kepala Biro Organisasi Setda Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Yusron Hadi. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Sebanyak 34 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran 2019.

"Mereka yang tidak masuk kerja ini tanpa ada keterangan jelas," kata Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov NTB Yusron Hadi di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, secara keseluruhan jumlah ASN yang tidak masuk kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sebanyak 307 orang. Namun, dari 307 tersebut memiliki keterangan, di antaranya 54 orang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan, 29 orang tugas belajar, sakit 47 orang, cuti 143 orang, terlambat 10 orang dan 34 orang tanpa keterangan.

"Nah yang tanpa keterangan ini yang mendapatkan sanksi," tegasnya.

Yusron menyatakan, sanksi tersebut tentunya mengacu pada peraturan pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sanksi ini bisa berupa teguran secara lisan, tulisan hingga sanksi pemotongan TKD sampai 50 persen. Tinggal sekarang BKD yang bergerak mengeksekusi sanksi apa yang akan diterapkan," jelas Yusron.

"Tapi sebelum sanksi akan diberikan para ASN ini akan dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasinya sehingga sejauh mana sanksi yang akan diterapkan setelah mendengar klarifikasi ASN," sambungnya.

Menurut dia, kedepan harus menjadi perhatian bersama terkait aturan tersebut. Karena pemerintah sendiri sudah menjelaskan kapan harus libur dan kapan harus masuk setelah Lebaran 2019.

"Jadi sudah jelas apa yang diputuskan pemerintah terkait libur Lebaran," katanya.