Mataram (ANTARA) - Sebanyak 34 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran 2019.
"Mereka yang tidak masuk kerja ini tanpa ada keterangan jelas," kata Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov NTB Yusron Hadi di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan, secara keseluruhan jumlah ASN yang tidak masuk kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sebanyak 307 orang. Namun, dari 307 tersebut memiliki keterangan, di antaranya 54 orang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan, 29 orang tugas belajar, sakit 47 orang, cuti 143 orang, terlambat 10 orang dan 34 orang tanpa keterangan.
"Nah yang tanpa keterangan ini yang mendapatkan sanksi," tegasnya.
Yusron menyatakan, sanksi tersebut tentunya mengacu pada peraturan pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Sanksi ini bisa berupa teguran secara lisan, tulisan hingga sanksi pemotongan TKD sampai 50 persen. Tinggal sekarang BKD yang bergerak mengeksekusi sanksi apa yang akan diterapkan," jelas Yusron.
"Tapi sebelum sanksi akan diberikan para ASN ini akan dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasinya sehingga sejauh mana sanksi yang akan diterapkan setelah mendengar klarifikasi ASN," sambungnya.
Menurut dia, kedepan harus menjadi perhatian bersama terkait aturan tersebut. Karena pemerintah sendiri sudah menjelaskan kapan harus libur dan kapan harus masuk setelah Lebaran 2019.
"Jadi sudah jelas apa yang diputuskan pemerintah terkait libur Lebaran," katanya.
Berita Terkait
Tingkat kehadiran ASN Pemprov NTB capai 98 persen
Selasa, 16 April 2024 16:49
Gubernur NTB keluarkan SE penyesuaian sistem kerja ASN
Senin, 15 April 2024 21:13
Pj Gubernur NTB ingatkan ASN tak menambah libur Lebaran
Rabu, 10 April 2024 19:29
Pemprov NTB memastikan pencairan THR untuk ASN sudah bisa dilakukan
Jumat, 29 Maret 2024 4:45
Pejabat Pemprov NTB diizinkan pakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 14:31
Pemprov NTB mengalokasikan Rp28 miliar THR ASN
Rabu, 27 Maret 2024 21:12
Pemprov NTB sesuaikan jam kerja ASN selama Ramadhan 1445 Hijriah
Minggu, 10 Maret 2024 18:12
Sambut pemilu 2024, Pemprov NTB bentuk tim pengawas netralitas ASN
Kamis, 11 Januari 2024 18:10