Jakarta (ANTARA) - Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan kedatangan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan berkas keterangan sebanyak 12 rangkap dan 134 alat bukti terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Kehadiran kami ke MK, karena posisi Bawaslu dalam PHPU Pilpres sebagai pihak Pemberi Keterangan, maka kami menyampaikan keterangan," kata Abhan di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Abhan mengatakan sebagai pihak Pemberi Keterangan diberikan hak menyerahkan keterangan dua hari sebelum sidang pendahuluan dilaksanakan Jumat 14 Juni 2019.
"Berkas kami serahkan 12 rangkap sebanyak 151 halaman serta 134 alat bukti," jelas Abhan.
Abhan mengatakan berkas keterangan yang disampaikan Bawaslu kepada MK terkait empat hal yakni, pertama, terkait hasil pengawasan Pemilu 2019, terutama terkait pengawasan Pilpres dari tahapan awal sampai rekapitulasi.
Kedua, terkait tindak lanjut laporan atau temuan selama proses tahapan Pemilu 2019. Ketiga, terkait pokok dalil Pemohon yang menyangkut Bawaslu serta keempat, terkait dengan jumlah dan jenis pelanggaran yang berkaitan dengan dalil Pemohon.
Abhan mengungkapkan keterangan yang diserahkan Bawaslu ke MK adalah keterangan berdasarkan permohonan awal Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
Sejauh ini Bawaslu menyatakan belum menerima dari MK terkait permohonan perbaikan yang disampaikan BPN.
"Kami belum menerima permohonan ralat. Yang kami sampaikan keterangan terkait permohonan awal," jelasnya.
Berita Terkait
Bawaslu NTB evaluasi penyelenggara adhoc Pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 4:04
Bawaslu NTB ajak media massa tangkal hoaks jelang pilkada serentak
Minggu, 24 Maret 2024 21:23
PBNU sampaikan selamat ke Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024
Kamis, 21 Maret 2024 16:20
Jokowi apresiasi kinerja KPU Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 11:07
Bawaslu menindaklanjuti belasan laporan rekapitulasi nasional
Kamis, 21 Maret 2024 6:22
Persempit gap sesuai praktik dan realita
Rabu, 20 Maret 2024 17:55
Bawaslu meminta jajaran siapkan LHP pemilu hadapi PHPU di MK
Selasa, 19 Maret 2024 5:31
Soal honor PKD Pemilu 2024 yang belum dibayar, begini penjelasan Bawaslu
Jumat, 15 Maret 2024 15:56