Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) sebagai regulator memiliki kewenangan dalam menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Dalam kasus program pembangunan lahan reklamasi ini, posisi Pemprov adalah sebagai salah satu pihak dalam sebuah Perjanjian Kerjasama sekaligus sebagai regulator," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Dijelaskannya bahwa program reklamasi ini sejak awal, yaitu di tahun 1997, melibatkan swasta sebagai pelaksana. Lalu, hubungan antara Pemprov DKI dan pihak swasta itu diatur menggunakan Perjanjian Kerjasama, dimana secara hukum Perjanjian Kerjasama adalah setara dengan Undang-Undang bagi kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian itu.
Pemprov DKI Jakarta terikat dalam Perjanjian Kerjasama dengan pihak swasta sebagai pelaksana program reklamasi. Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani pada tahun 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, kemudian pada 11 Agustus 2017 dan 2 Oktober 2017.
Anies mengatakan bahwa perjanjian Kerjasama itu mengatur kewajiban pihak pelaksana reklamasi dan pihak Pemprov DKI. Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya.
"Dalam kaitan dengan permohonan IMB, kenyataannya, telah berdiri bangunan gedung yang dibangun sesuai dengan Pergub Nomor 206 Tahun 2016, semua keputusan pengadilan telah dikerjakan," kata Gubernur.
Semua denda serta kewajiban telah dilaksanakan oleh pihak pelaksana reklamasi, maka sesuai Perjanjian Kerjasama, Pemprov DKI diharuskan untuk menjalankan kewajibannya yaitu mengeluarkan IMB, katanya.
Ditambahkannya bahwa Pemprov DKI hanya dapat menolak menerbitkan IMB apabila kewajiban pihak swasta yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kerjasama tidak dipenuhi. Jika semua kewajiban dalam perjanjian telah dipenuhi pihak swasta, maka Pemprov tidak dapat menolak menerbitkan IMB.
"Sebagai regulator, Pemprov berhak mengubah kebijakan termasuk Pergub Nomor 206 Tahun 2016, tetapi sesuai asas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut. IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri," kata Anies.
Berita Terkait
Anies sebut "Desak Anies" di Surabaya dahsyat karena pesertanya membludak
Jumat, 9 Februari 2024 20:59
Prabowo-Gibran ungguli Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di survei LSN
Jumat, 5 Januari 2024 14:00
Ketum Demokrat AHY jemput kepulangan Anies dari Arab
Rabu, 12 Juli 2023 7:09
Ribuan mahasiswa menduduki kantor DPRD Sumatera Barat
Rabu, 25 September 2019 16:05
NasDem sedang "menakut-nakuti" PDIP dan Jokowi, kata pengamat
Selasa, 30 Juli 2019 9:45
Gubernur DKI Anis Baswedan yakin Stadion Persija di kawasan BMW tetap dibangun
Rabu, 15 Mei 2019 18:07
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37