Pejabat Dishublutkan diperiksa terkait korupsi dermaga Gili Air

id korupsi dermaga

Pejabat Dishublutkan diperiksa terkait korupsi dermaga Gili Air

Gedung Ditreskrimsus Polda NTB. (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memeriksa pejabat Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (Dishublutkan) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga apung di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, tahun 2017.

"Yang sudah dimintai keterangan pada saat penyelidikan itu diperiksa kembali sebagai saksi. Sekarang yang sedang berjalan ini dari Dishublutkan," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin di Mataram, Rabu.

Lebih lanjut, Dirreskrimsus Syamsudin menjelaskan, progres lainnya dari penyidikan kasus korupsi ini masih menunggu hasil penghitungan ahli dari Universitas Mataram (Unram) yang sebelumnya telah mengecek konstruksi bangunan dermaga apung tersebut.

"Kemarin tim verifikasi dari Unram sudah turun cek fisik, tapi hasilnya kita masih tunggu," ucap Syamsudin.

Karena itu, perkembangan penanganannya ditegaskan belum dapat mengarah kepada peran tersangka.

"Bagaimana mau ada tersangka, kan ini belum rampung. Tapi potensi kerugian negaranya sudah kita dapatkan, cuma berapa dan apa saja, nanti dulu, tunggu gelar (perkara)," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan pemeriksaan pejabat dari kalangan Dishublutkan Lombok Utara, kepala dinas Iwan Maret Asmara yang dikonfirmasi wartawan mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya belum dapat laporan soal pemeriksaan itu," kata Iwan.

Termasuk, kata dia, keterangan yang didapatkan dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lombok Utara Agus Tisno.

Pejabat yang menduduki jabatan Kepala Dishublutkan Lombok Utara ketika proyek pengerjaan dermaga tersebut dilaksanakan, mengaku tidak menerima panggilan sebagai saksi dari Polda NTB.

"Tidak ada pemeriksaan," ujarnya.

Proyek pembangunan dermaga apung Gili Air bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017. Total pagu yang dianggarkan mencapai Rp6,6 miliar dengan nilai kontrak Rp6,28 miliar.

Dalam pengerjaannya proyek sempat molor dan dilakukan adendum. Alasannya, ada kendala cuaca dan transportasi material menuju lokasi.

Proyek akhirnya diselesaikan pada 29 Desember 2017 yang kemudian diresmikan Bupati Lombok Utara Najmul Ahyar pada 25 Januari 2018.